Lemahnya Partisipasi Masyarakat Mensukseskan Program Ekonomi Kerakyatan
16 July 2009
Profesional & Layanan Bisnis
Isu yang segera ditangani untuk menjadikan Ekonomi Kerakyaktan menjadi Budaya Ekonomi Indonesia AA. Sosialisasi, Pemahaman dan Advokasi perihal Ekonomi kerakyatan yang mempunyai spesifikasi khusus dengan sifat pemberdayaannya kepada pelaku induvidu atau kelompok tertentu yang mempunyai karakteristik keragaman usaha mendominasi struktur dunia usaha didaerah-daerah tertentu.Jenis kegiatan usaha berskala relatif kecil sampai dengan menengah dalam permodalan; Bentuk kepemilikan perorangan/induvidu; Sarana IPTEK yang digunakan masih sederhana; Manajemen usaha yang sederhana belum tersystem serta tradisional. Apakah pemahaman tentang ekonomi kerakyatan sudah tersosialisasi kepada seluruh Masyarakat terutama oleh para Penguasa Pemerintahan serta para Birokrat politik negara tercinta Indonesia ini? Perlunya motivasi kebulatan tekad didasari oleh niat, komitmen, ulet (kerja keras). Disiplin dalam melaksanakan pembangunan ekonomi indonesia harus adanya kesetaraan dan keseimbangan perlakuan dalam percaturan usaha bagi ekonomi kerakyatan terutama para pelaku UKM dan Koperasi, keberpihakkan yang berkelebihan Pemerintah terhadap kelompok pengusaha besar (Konglomerat dan Pengusaha Asing) harus segera diubah.Siapa yang berani merubah? Siapa yang dapat merubah? Perlu adanya kesadaran berpikir dan berprilaku para birokrat dan para penguasa pemerintahan bahwa ekonomi kerakyatan bukan sekedar jargon-jargon politik yang hanya ada pada tataran konsep dan retorikal. Sudah saatnya dan segera bertindak bahwa pontensi strategis sumber daya alam Indonesia harus dijaga dan dirawat serta dilestarikan terutama pemberdayaaan pertanian dan kelautan Indonesia yang merupakan salah satu kunci sukses dalam mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan sebagaian besar rakyat Indonesia yang taraf hidup ekonominya dalam katagori miskin.Kedalam bentuk implementasi program-program di pedesaan yang mempunyai spesifikasi khusus dengan sifat pemberdayaannya kepada pelaku induvidu atau kelompok tertentu yang mempunyai karakteristik keragaman usaha mendominasi struktur dunia usaha didaerah tersebut. Haruskah jadi anggota legestatif (DPRD-DPR RI) atau presiden atau Gubernur atau Bupati dulu baru bisa melaksnakan program-program ekonomi kerakyatan? Perlu dimotivasi kesadaran hukum dengan pentingnya sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat dan para aparatur Pemerintah dan negara bahwa bangsa yang besar dan bermartabat adalah bangsa yang menghargai dan menghormati rakyatnya karena yang membayar (Gaji atau upah dan segala fasilitas, dan lain-lain) juga yang memberi amanah (kepercayaan kedaulatan) kepada para aparatur Pemerintah atau negara adalah rakyat dari pajak rakyat dan hasil pemilu.Rasa cinta dan bangsa menjadi rakyat dan bangsa Indonesia akan lebih tumbuh apabila para aparatur pemerintah dan Negara juga telah mempunyai kesadaran dalam berpikir dan berperilaku. Apakah lebih didahulukan rakyat atau aparatur Pemerintah atau Negara yang memiliki kesadaran hukum?. pupung purbadi Jl. Riung Endah No. 8A BANDUNG
824 dilihat