Surat Pembaca Indonesia

BMI Layanan Syariah atau Rentenir

Profesional & Layanan Bisnis

Saya nasabang KPR bank muamalat Indonesia sejak tahun 2013, akad kredit di lakukan di kantor cabang kelapa gading pada bulan September 2013, dalam surat persetujuan kredit dan akad kredit (terlampir) tidak di cantumkan perihal pelunasan di percepat, oleh karena itu saat akad kredit saya menanyakan teknis bilamana ada pelunasan di percepat. Dari penjelasan pihak bank (BMI cabang kelapa gading) di jelaskan bahwa pelunasan di percepat tidak di kenakan penalty ataupun denda, nasabah hanya membayar sisa pokok hutang saja. Penjelasan tersebut di lakukan saat akad kredit di hadapan, saya, istri, Notaris dan marketing BMI KCP Koja.   Permasalahan muncul tahun 2016 saat saya akan melakukan pelunasan di percepat. Posisi saldo per juni 2016 sisa pokok terhutang adalah Rp 591.236.495,57 denda / penalty 5x margin sebesar Rp 31.200.261,10. Total yang saya bayar adalah Rp 622.436.756,67. Dalam hal ini saya mempertanyakan mengenai pengenaan denda/ penalty 5x margin padahal tidak ada penjelasan tersebut saat akad kredit tahun 2013 dan tidak ada secara tertulis dalam perjanjian akad kredit sekalipun. Dari penjelasan pihak bank muamalat, denda atau penalty ini adalah aturan baru yang berlaku satu tahun terakhir, tetapi sayangnya, aturan baru tersebut di berlakukan buat saya juga. Atas ketidak adilan tersebut saya mengajukan komplkain baik lewat call center ataupun email ke salammuamalat, kemudian saya di arahkan kembali ke petugas di cabang kelapa gading untuk penanganan hal tersebut. saya di sarankan untuk membuat permohonan untuk penghapusan penalty atau denda. Atas saran tersebut saya membuta permohonan untuk penghapusan penalty atau denda (terlampir) dan oleh pihka kantor cabang kelapa gading di ajukan untuk memperoleh persetujuan dari direksi, setelah memakan waktu proses sekitar 3 minggu maka munculah jawaban penolakan dari direksi dan tetap membebankan saya untuk membayar penalty dan denda 5 kali margin. Kembali saya mempertanyakan aturan mana yang mengharuskan saya untuk membayar penalty atau denda tersebut??? tetapi bank muamalat tidak memberikan penjelasan. Saya kembali mendiskusikan penolakan direksi tersebut dengan pihak cabang, kemudian munculah ide untuk banding, saya pun mengajukan banding / permohonan pengurangan denda penalty dari 5X margin menjadi 1X margin, setelah proses banding 2 minggu lagi lagi jawaban negative yang saya terima, saya tetap harus membayar penalty dan denda 5X margin atas pelunasan di percepat. Saya hanya berharap mendapatkan keadilan, dimana bank muamalat telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya dengan membebankan denda dan penalty yang tidak pernah ada penjelasan sebelumnya dan aturan denda dan penalty tersebut tidak ada dalam kesepakatan kredit/ akad kredit. Saya sangat menyesal sudah menggunakan Bank Muamalat, jargon murni syariah hanya isapan jempol belaka, saya mohon untuk di bantu mengembalikan uang saya sebesar Rp 31.200.261.10 yang sudah DICURI oleh bank muamalat Indonesia.


1155 dilihat