Kami Para Nelayan Berpendapat tentang PP-75
31 December 2015
Pertanian, Pertambangan & Konstruksi
Kami Para Nelayan Berpendapat tentang PP-75 Kami para pelaku usaha asli indonesia / pengusaha kapal ikan seluruh indonesia. Berawal sangat bangga atas keberanian & tekad Ibu susi, menteri perikanan menangkap & membakar kapal asing yg melakukan pencurian ikan di laut indonesia, serta mengusir kapal ex asing yg selama ini secara resmi beroperasi di wilayah kita. Kebanggaan tersebut ternyata tidak berlansung lama, setelah berhasil membasmi & mengusir kapal asing, sekarang giliran nelayan kapal lokal/indonesia terutama ribuan kapal GT/30-GT/250 yang akan di basmi dengan dikeluarkan aturan2/kebijakan kkp yg tidak logis & tidak memberikan solusi terhadap nelayan seluruh pelabuhan seindonesia. 1]. Moratorium kapal ex asing Dengan adanya moratorium kapal ex asing, ada 1000an kpl ex asing yang tidak beroperasi lagi di laut indonesia. Ini merupakan keberuntungan & kesempatan bagi kalangan pengusaha kapal untuk segera membuat kapal penangkap ikan untuk mengisi kekosongan tersebut. Tapi kenyataannya moratorium kapal ex asing juga berlaku untuk kapal lokal. Banyak kapal baru lokal yang sudah siap beroperasi tetapi tidak diberikan SIPI padahal kapal baru-kapal baru itu semua pesanan dari tahun 2013-2014 dan selesai instalasi. Bahkan ada yg sdh menunggu setahun. Modal para pengusaha ratusan orang yang direncanakan 2013-2014 penambahan usaha kapal-kapal baru semua terparkir/diikat dipelabuhan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi kami semua. 2]. Memperlambat & Mempersulit perpanjangan SIPI Pemerintah jokowi sering mengatakan agar birokrasi & waktu pengurusan izin dipermudah & dipersingkat agar sektor usaha dpt berkembang. Bahkan baru-baru ini mengatakan akan mereshufell menteri yg mempersulit birokrasi. Pada menteri perikanan sebelumnya pengurusan SIPI dipermudah & dipercepat, hanya memerlukan waktu 2-7hari. Pada saat sekarang perpanjangan SIPI memerlukan waktu 2-3-4-5-6-7bln bahkan lebih. Akibatnya banyak kapal yang terkendala melaut sehingga jumlah pengangguran perkerja diseluruh pelabuhan serta ABK (anak buah kapal) / kepala rumah tangga sangat meningkat. Bayangkan 1 kapal minimal 30abk (1abk/1kepala rumah tangga itu 1orang istri+2orang anak) berarti 120 orang terancam kelaparan. Kalo 100kapal saja berarti ibu susi tlh mengakibatkan 12.000 org terancam kelaparan. Kondisi sekarang seluruh pelabuhan besar diindonesia saja mencapai 500-1000kapal terparkir/diikat diperkirakan mencapai 100,000-200,000orang dari ABK/kepala rumah tangga dan Pekerja kuli diseluruh pelabuhan. Kenapa seseorang menteri pemikiran bisa mempersulit birokrasi seluruh pelabuhan. Kenapa ibu susi tidak pernah memikirkan rakyat nelayan ? Kenapa ibu susi bekerja tidak pernah memikirkan para pengusaha kapal penuh resiko, rejeki bagaimana mempertarungan aset, resiko besar dari kebakaran, tenggelam karena badai & bahkan terkadang berlayar ada kerusakan mesin pendukung terpaksa ditarik pulang. 3. Kebijakan PP-75 keluar desember atas kenaikan tarif php pnbp 500-1000% Resiko nelayan usaha kapal semua bertergantungan dari kondisi cuaca, arus air, musim ikan sangat mempengaruhi hasil tangkapan nelayan. Usaha penangkapan ikan itu ibarat resiko cukup berat sering berujung pada kena badai tenggelam/terbakar. Mengharapkan rezeki Tuhan & keberuntungan. Pengusahan kapal perikanan bahkan nakhoda sendiri tidak akan bisa memberikan jaminan berapa banyak Ikan / uang bisa diperoleh dari melaut. Ikan itu masih harus dicari karena bergerak & berpindah-pindah. Padahal beban pengusaha kapal sudah sangat besar setiap berlabuh dipelabuhan dari biaya-biaya diparkir dipelabuhan serta biasa perbaikan laen. Berapa ratus atau ribu kapal yang akan terparkir/terikat dari PP yang tanpa kompensasi/tanpa dispensasi bertahap, langsung dinaekin berlipat 5-10x lipat, berapa ribu orang pekerja dipelabuhan serta anak buah kapal / kepala rumah tangga yang akan nganggur lagi akibat kebijakan baru ini. 4. Isu minggu ini mulai beredar akan ada pembatasan kapal penangkap ikan GT/150-GT/250 Apabila pemerintah kita memang bersungguh2 ingin memperkuat poros maritim & mengoptimalkan hasil laut kita maka sudah sewajarnya juga memperhatikan pengusaha kapal di atas 30GT dgn diberikan subsidi & kemudahan dlm pengurusan izin, dsb nya. Lautan kita yg sangat luas maka diperlukan kapal yang cukup besar & kuat agar dapat menahan ombak & dapat menjelajah lebih jauh. Seperti pepatah mengatakan jika anda ingin mendapat ikan yg besar makalah berlayarlah anda ke samudera. Jika dibandingkan dengan kapal penangkap ikan asing yg ada mencapai di atas 1000ton kita sudah sangat ketinggalan. Sangat tidak logis kalo Ibu susi melarang kapal ikan di atas GT150-GT/250, dan kebijakan ibu susi sangat tidak masuk diakal, kapal GT/150-GT/250 sudah berjalan bertahun2 mendadak izin ditahan serta kapal-kapal baru GT/150-GT/250 pesanan 2013-2014 selesai 2015 malahan terparkir/diikat dipelabuhan/pelabuhan seiindonesia. 5. Beberapa kebijakan diatas sangat menyusahkan / memberatkan seluruh pelabuhan kapal ikan sejak awal 2015 sampai akhir 2015 karena sejak ibu menjabat lewat beberapa bulan, ribuan kapal antri-antri an berangkatnya, perpanjangan izin membutuhkan waktu berbulan-bulan serta kapal-kapal baru dari seluruh galangan kapal seindonesia sampai dipelabuhan-pelabuhan kebanyakan izin kapal baru tidak dikasih lagi, bayangkan saja selama puluhan tahun kapal nelayan diseluruh pelabuhan yang biasanya berlayar operasi pulang cuma libur 1-2minggu diberangkatkan lagi karena kejar target, mengurangin liburan akan diliburkan pada saat badai cuaca angin barat & angin timur, berapa ratus ribu ABK (anak buah kapal) / kepala rumah tangga yang selama ini antri nya nganggur dengan terpaksa dipulangkan kekampungnya menunggu izin surat dikeluarin pihak KKP, ribuan kapal terparkir diseluruh pelabuhan indonesia, maka data ekspor perikanan thn 2015 menurun akibat ketidak lancaran kapal nelayan lokal berlayar operasi dilaut, bahkan 75% coldstorage penampung ikan yang sebelumnya selalu terisi ikan, pada thn 2015 tempat coldstorage para pengusaha hampir rata-rata kekurangan ikan... Kami seluruh pengusaha kapal perikanan sangat mengharapkan kebijakan pemerintah dlm hal menteri perikanan, menko maritim, DPR utk memajukan usaha penangkapan ikan bukan malah sebaliknya mematikan usaha penangkapan ikan. Karena krisis mulai masuk tahap babak belur yang berkepanjangan diseluruh pelabuhan indonesia beserta galangan kapal semua pada tiarap berhenti akibat dari kinerja kkp tidak pro para nelayan seluruh pelabuhan thn 2015 terutama GT30-250 mencapai ribuan kapal disensarakan/diperberat. Atas perhatian & kerjasama yg baik kami para pelaku usaha / pengusaha kapal ikan memohon dan meninjau kembali pp-75 dan memberikan solusi terbaik dengan bijaksana untuk para nelayan dan pengusaha perikanan di seluruh indonesia & mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Perihal : Memohon peninjauan kembali pp-75 dan memohon pemerintah memperhatikan kesejahteraan para stakeholders dunia perikanan Surat ini kami kirimkan kepada bpk/ibu yth : - Presiden RI - Wakil Presiden RI - Sekretaris kabinet RI - Menko bidang kemaritiman - Menko bidang perekonomian - Menko bidang pembangunan manusia & kebudayaan - Gubernur DKI - DPR RI komisi IV - DPR RI komisi XI - ICW - IAW
1245 dilihat