Developer Pandan Asri 2 Cisauk Ingkar Janji
06 November 2020
Pertanian, Pertambangan & Konstruksi
Saya adalah salah satu konsumen yang telah melakukan pembatalan pembelian satu unit rumah di Perumahan Pandan Asri 2, Cisauk, Tangerang Selatan. Pada tanggal 19 April 201,7 saya melakukan transaksi untuk booking satu unit rumah tipe 36/72 seharga Rp 295 juta dan membayar booking fee sebesar Rp 2 juta sebagai tanda jadi dan setuju untuk membayar uang muka dengan cara dicicil beberapa kali.Tanggal 21 Mei 2017, saya menandatangani surat pemesanan unit rumah sekaligus menyetorkan cicilan uang muka pertama Rp 7.375.000. Kemudian pada 01 November 2017, saya membayar cicilan uang muka kedua Rp 5 juta. Saat itu seluruh transaksi selalu dilakukan di kantor pemasaran developer yang beralamat di Serpong Garden Ruko 3/20, Cisauk, Tangerang Selatan.Karena beberapa alasan, pada tanggal 7 Januari 2018 saya memutuskan untuk membatalkan pesanan unit rumah. Pihak developer kemudian menghitung penalti karena pembatalan dan dana yang akan dikembalikan pada saya sejumlah Rp 9.900.000. Dalam kwitansi dijanjikan akan dibayar pada akhir April 2018. Namun, developer ingkar janji.Setelah menunggu beberapa bulan tanpa kepastian dan kejelasan, saya datang ke kantor pemasaran. Saat itu saya harus berdebat terlebih dulu dengan pegawai hingga akhirnya saya meminta untuk langsung dihubungkan dengan direktur dari PT Adijaya Sukses Mandiri. Akhirnya kami sepakat untuk pengembalian secara bertahap. Tanggal 7 Oktober 2018, saya menerima refund sebesar Rp 3 juta dan sisanya dijanjikan secepatnya dikembalikan.Tak kunjung menerima dana yang dijanjikan, pertengahan tahun 2020, saya mengunjungi langsung kantor pemasaran dan ternyata telah tutup, tidak ada aktivitas di kantor pemasaran. Saya kemudian berinisiatif untuk mendatangi lokasi pembangunan Perumahan Pandan Asri 2, ternyata sebagian besar bangunan belum selesai.Sebagian kecil rumah telah berdiri dan berpenghuni, namun saya dengar penghuni melanjutkan pembangunan rumahnya sendiri karena pembangunan dari developer terhenti di tengah jalan. Salah satu portal berita pernah memberitakan adanya permasalahan izin lokasi hingga akhirnya Camat memutuskan menghentikan pembangunan.Tak hanya sampai di situ, saya kemudian mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Cisauk, tak jauh dari lokasi. Saat hendak mengadukan persoalan saya, salah satu staf kepolisian menyebutkan telah masuk laporan atas dugaan wanprestasi dari PT Adijaya Sukses Mandiri. Namun entah bagaimana, belum ada tindak lanjut dari kepolisian. Mereka merekomendasikan saya untuk menyelesaikan secara mediasi atau melalui gugatan perdata.Tawaran melakukan mediasi telah coba saya tempuh dengan menghubungi staf berinisial I, namun tidak ada itikad baik dari pihak developer. Bahkan terkesan menutup-nutupi permasalahan. Saya juga beberapa kali meminta nomor Direktur PT Adijaya Sukses Mandiri, namun tidak pernah diberikan. Sulitnya menempuh jalur mediasi, mendorong saya untuk menempuh langkah litigasi, melalui gugatan perdata bersama-sama dengan konsumen lain. Dokumen gugatan telah disiapkan. Yahya 085726186561Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
686 dilihat