Surat Pembaca Indonesia

METLAND TRANSYOGI TIDAK AMAN MENGECEWAKAN

Pertanian, Pertambangan & Konstruksi

Saya sangat kecewa dengan pengembang PT. METROPOLITAN LAND TBK (METLAND), nama besar ternyata tidak menjamin bahwa pengembang tersebut peduli dengan pelanggannya. Saya membeli rumah pertama saya di Metland Transyogi di Juli 2017, saya berharap rumah ini menjadi rumah impian saya, dengan nama besar pengembang membuat saya tergoda dan percaya dengan Metland, tetapi akhirnya saya KECEWA dan MENYESAL telah membeli rumah pertama saya dari PT. METROPOLITAN LAND TBK . KEKECAWAAN #1 Pada tanggal 9 Januari 2019 rumah saya dibobol maling dengan no laporan kepolisian LP/B/94/I/2019/JBR/Res. Bogor/Sektor Cileungsi. Setelah diselidiki ternyata design Rumah Metland Transyogi Cluster Eboni sangat BERISIKO TINGGI bagi keamanan penghuninya. Design Rumah menyediakan celah masuk dari bawah torent. Lubang ini telah dimanfaatkan maling sebagai pintu masuk ke dalam rumah. Saya sebagai pemilik merasa dirugikan baik material maupun inmaterial. Saya dan keluarga selalu was-was saat tinggal di rumah Metland, keamanan saya terganggu. Sampai surat pembaca ini saya terbitkan belum ada niat baik PT. METROPOLITAN LAND TBK melakukan penggantian material, padahal kecurian ini disebabkan oleh design rumah yang ceroboh dan tanggung jawab security cluster ebony masih dipegang oleh pengembang. Laporan saya sudah ditangani pihak Metland yakni Pak Edi (081297180xxx), tetapi hasilnya sangat mengecewakan. KEKECAWAAN #2 Saya melakukan pembelian Rumah Metland Transyogi dengan metode KPR ke Bank Danamon. Sampai hari ini belum melakukan AJB, staf Metland yang menjadi PIC kami selama ini adalah Nining (0812 1321 5xxx), beliau telah mengabaikan hak pelanggan untuk memiliki rumah yang sah dengan AJB dan Sertifikat. Yang lebih membingungkan Metland mengirimkan surat dengan no 002/LGL/Metrans/KGC/1/2019 tanggal 8 Januari 2019 perihal undangan ke-2 penandatangan AJB dan ditandatangani Vice Director Metland Transyogi yakni Bpk Ir. Tono Supartono. Surat tersebut saya terima tanggal 23 Januari 2019, yang mengherankannya surat undagan ke-1 pun tidak pernah saya terima. Akhirnya pada tanggal 4 Feb 2019 dengan niat baik saya menemui pihak Metland dan bertemu dengan atasan ibu Nining yakni Bpk Ian Orri (081317456xxx/ 081314168xxx) sebagai Chief Finance. Walaupun saya kecewa dengan pihak PT. METROPOLITAN LAND TBK dengan surat peringatan tersebut seakan-akan saya sebagai pelanggan lalai untuk mengikuti jadwal AJB yang diatur oleh pihak Metland tetapi karena Metland sudah mengeluarkan surat peringatan maka saya minta ke Sdr. Ian Orri untuk melakukan AJB pada tanggal 6 Feb 2019. Tetapi apa jawaban dari tim Finance Metland, mereka perlu melakukan pengecekan dulu ke BPN terkait sertifikatnya apakah sudah dipecah atau belum. WHAT ???? Loe peringatin pelanggan untuk AJB tetapi sertifikat belum dipecah dari induknya dan ini sudah hampir 2 tahun. Jadi surat tersebut hanya MODUS dari pihak PT. METROPOLITAN LAND TBK, surat peringatan dialamatkan ke pelanggan seakan-akan kesalahan pelanggan ternyata kesalahan itu ada dipihak Metland sendiri. Sertifikat saya sebagai pemilik sah sampai saat ini belum dipecah padahal rumah sudah saya huni hampir 2 tahun. Ini sudah mengabaikan hak konsumen, AJB tidak pernah dilakukan sehingga secara legal saya belum menjadi pemilik rumah, selain hal ini sudah mengabaikan HAK KONSUMEN tentunya juga sudah melanggar hukum. Bagaimana tanggung jawab pihak PT. METROPOLITAN LAND TBK ??? Sebagai perusahaan Tbk tidak seharusnya lalai dengan hak-hak konsumen. Semoga surat saya ini di respon oleh pihak PT. METROPOLITAN LAND TBK, karena saya sudah frustasi berkomunikasi dengan pihak METLAND TRANSYOGI ? ? -Penghuni dari METLAND TRANSYOGI CLUSTER EBONI- RICHARD


1142 dilihat