Surat Pembaca Indonesia

Pengalaman dengan PT Detail Design Architecture Pengembang Properti Hilwa Syariah

Pertanian, Pertambangan & Konstruksi

Sekitar pertengahan tahun 2016, kami berkeinginan untuk mempunyai rumah sendiri. Setelah melakukan survei, kami memutuskan untuk membeli rumah di daerah Cibubur dengan harga Rp599.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan luas bangunan 40 meter persegi dan luas tanah 78 meter persegi. Seperti yang tertera pada surat pesanan dibawah ini Spoiler for surat pesanan: Sesuai perjanjian lisan dengan Marketing yang menawarkan rumah, Uang DP sebesar Rp119.400.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus rupiah), kami cicil selama 6 (enam) bulan, dan sisanya Rp479.600.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) akan dicicil selama 8 (delapan) tahun. Pada bulan Februari 2017, setelah DP lunas kami bayar, seharusnya  kami  menandatangani surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan (Bertahap), namun sampai pertengahan bulan Maret tidak ada komunikasi dari pihak Developer terkait penandatanganan surat Perjanjian. Setelah kami berinisiatif menghubungi Bapak Didi Hermawan selaku Direktur PT Detail Design Architecture, developer dari Cycas Residence, pada tanggal 31 Maret 2017 kami pun mendatangi kantor Pemasaran. Pada saat penandatanganan surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut, Bapak Didi Hermawan tidak dapat hadir dan kami hanya disodori Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah Bangunan yang sudah ditandatangi oleh Bapak Didi Hermawan. Kami tinggal menambahi tandatangan  (dalam hal ini diwakilkan oleh Istri saya) di surat Perjanjian tersebut. Poin-poin penting dalam perjanjian tersebut diantaranya kami wajib untuk mencicil tiap bulannya sebesar Rp4.995.800,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) selama 8 (delapan) tahun. Serah terima rumah paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah angsuran pertama. Berikut foto surat pengikatan jual beli yang kami maksud: Spoiler for Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Kami selalu membayar cicilan setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan perjanjian jual-beli yang kami tandatangani. Namun, pada saat kami membayar cicilan ke 10, kuitansi yang biasanya kami terima tertulis “Cycas Residence” berubah menjadi “Hilwa”, seperti terlihat perbedaannya pada kuitansi cicilan ke 9 dan ke 10 di bawah ini: Spoiler for cicilan 9: Spoiler for cicilan 10:   Kami sempat menanyakan perubahan tersebut ke pihak developer. Berdasarkan penjelasan dari pihak developer, perubahan nama tersebut hanya sebagai bagian dari strategi marketing saja. Serta tidak akan ada permasalahan terkait perbedaan nama antara Cycas dan Hilwa nantinya. Setelah cicilan ke 12, kami berinisiatif untuk mengecek lokasi, karena berdasarkan perjanjian, seharusnya rumah sudah dalam tahap pembangunan. Namun saat berada di lokasi, ternyata tempat yang seharusnya berdiri rumah, sudah rata dengan tanah, dan di atas tanah tersebut terdapat plang yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibawah kepemilikan PT CPL. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini: Spoiler for Rata dengan Tanah:  Sebagai konsumen, bagaimana kami tidak kaget mengetahui kabar ini. Apalagi kabar ini kami dapat dengan cara seperti ini dan bukan melalui pemberitahuan dari pihak developer. Setelah menghubungi Pak Didi Hermawan, akhirnya kami bertemu pada tanggal 30 April 2018. Pada saat pertemuan tersebut kami sempat mengutarakan kekecewaan kami karena tidak ada pemberitahuan dari Developer terkait masalah ini, dan jawaban yang kami terima adalah karena mereka “Lupa” untuk memberitahu. Pada saat pertemuan, pihak developer memberi dua opsi. Opsi pertama adalah kami mengalihkan pembelian ke proyek yang lain, dalam hal ini yang ditawarkan adalah rumah di proyek Hilwa Residence Bekasi Jatiranggon. Opsi kedua adalah pengembalian dana. Kami memilih opsi kedua yaitu pengembalian dana. Pihak developer sendiri yang meminta agar pengembalian dilaksanakan secara bertahap selama setahun. Kami menyetujuinya, karena yang terpenting bagi kami adalah uang bisa kembali lagi. Akhirnya kami menandatangani surat perjanjian pembatalan kerjasama. Seperti pada gambar di bawah ini: Spoiler for Perjanjian Pembatalan: Seharusnya, berdasarkan surat perjanjian tersebut, dana pengembalian akan ditransfer tiap tanggal 25 tiap bulannya, namun kenyataannya pembayaran selalu terlambat, seperti yang terlihat pada rekap di bawah ini: Spoiler for Rekap Pengembalian: Kami selalu mengingatkan Pengembang terhadap keterlambatan pembayaran ini. Namun pesan WhatsApp terakhir yang dibalas oleh pihak pengembang, yaitu pada tanggal 26 Januari 2019, yang berjanji akan ada pembayaran pada bulan Februari 2019. Akan tetapi sampai saat kami memposting Surat Pembaca ini belum ada progres lagi. Mungkin rekan-rekan kaskuser yang pernah mengalami kejadian serupa bisa memberi saran kepada kami, langkah-langkah apa yang harus kami lakukan. Untuk Admin, mohon maaf ya kalau salah kamar. Sudah lama tidak ngaskus,  ======================================================================================================== Update tanggal 9 Juli 2019 Sampai saat ini belum ada progres dari pihak pengembang, hanya saja sempet orang yang mengaku pengacara dari Didi Hermawan menghubungi saya, awalnya meminta ketemu, tapi kemudian akhirnya mengirim surat, setelah saya balas suratnya, yang intinya tetap menginginkan pengembalian uang, kemudian senyap lagi. Diketahui trik pengembang ini sering berganti-ganti nama kalau ada masalah, dari awalnya Cycas Residence --> Hilwa Residence --> D'land Residence --> D'green Riverside Saat ini mulai terbentuk grup WA korban-korban senasib, baru terkumpul empat orang, termasuk saya. Kalau ada korban lain yang kebetulan membaca tread ini dan ingin bergabung, silahkan PM saya. Terima Kasih ======================================================== Update tanggal 13 Agustus 2019 Sampai saat ini, belum ada progres sama sekali, terakhir jawaban yang kami terima, "Sdh saya tanyakan ke pak dd. Sedang dijadwalkan utk refund pak joko. Sedang proses jual lahan yg di cibubur. Akan segera di lunasi, dan kami akan usahakan secepatnya" info terakhir, saat agan @centraldigital datang ke kantor yang di pondok bambu, ternyata kantornya sudah tutup: Spoiler for kantor pondok bambu: setelah ditelusuri ternyata pindah ke alamat grand galaxy city central park 3, ruko rose garden 2 blok B22,bekasi selatan. saat agan @centraldigital ke alamat di atas, logo kantor ternyata bukan PT Detail Design Architecture: Spoiler for kantor bekasi: setelah googling dengan kata kunci Syirkah Crowd, proyek-proyek yang ditawarkan, ternyata proyek yang sama juga dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Detail Design Architecture. Hipotesis sementara, tidak cukup merubah nama proyek, sekarang pengembang juga merubah nama PT dan skema jualannya. =========== Update 2 Januari 2020 Sempat menghapus postingan di bulan Oktober karena dijanjikan pengembalian akan kembali lancar, ternyata hanya bertahan dua bulan, Oktober dan November. Di bulan Desember kembali tidak ada progres. Sebelumnya progres pembayaran dijembatani oleh orang yang mengaku dari LSM K*****r, Bekasi. Setelahnya saya diminta untuk menghubungi staf Hilwa bernama Dewi, sampai saat ini belum ada kabar lagi. Sampai saat ini progres pembayaran yang saya terima adalah sebagai berikut: Spoiler for Rekap pengembalian per Desember 2019: Masih ada Rp104.345.400,00- duit kami yang tertahan oleh pihak Developer. ============================================================= Update 7 Februari 2020 Sampai saat ini belum ada respon positif lagi dari pihak developer, sempat saya lihat WA saya tidak lagi di blok oleh Bu Dewi, saya tanyakan kembali progres pengembalian. Jawabannya hanya "Baik, Nanti saya sampaikan ke Keuangan pusat". Hari ini juga salah satu korban minta saya edit salah satu postingan saya, karena kalau tidak diedit dia tidak ada pengembalian, dan sudah saya edit. Hari ini saya juga memutuskan untuk mengedit judul dengan menyertakan proyek developer yang lain, yaitu D'Land Residence Bekasi, yang berlokasi di Jl. Benda, RT.003/RW.010, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bks, Jawa Barat 16340; dan D'Green Riverside yang berlokasi di Tajur, Kec. Citeureup, Bogor, Jawa Barat 16810. Karena sudah ada dari masing-masing proyek tersebut yang menjadi korban dari Developer ini.


1526 dilihat