Tidak Melaksanakan Kewajibannya Kepada Pembeli Properti
21 July 2016
Pertanian, Pertambangan & Konstruksi
Ayah kami melakukan pembelian rumah di Griya Bukit Jaya, Bogor dengan developer PT Waska Sentana pada tanggal 6 Februari 2013. Dengan surat perjanjian ikatan Jual -Beli dan metode pembayaran cash. Serah terima kunci sudah dilakukan per tanggal 30 Februari 2014.Pembayaran untuk pembuatan proses AJB BPHTB HGB sudah kami lakukan per tanggal 20 Maret 2014 dan tanda tangan AJB pada tanggal 21 Juni 2014 dengan janji maksimal dalam 3 bulan kedepan AJB sudah jadi. Namun sampai saat ini, baik AJB maupun BPHTB ataupun HGB belum ada yang diterima satu pun oleh kami.Kami sempat mendatangi pihak Notaris pada tanggal 5 Februari 2015. Hari itu beliau minta maaf karena keteledoran karyawannya, BPHTB-nya hilang. Minta waktu 3-6 bulan untuk mengurus semuanya. Namun sampai saat ini, tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak PT Waska Sentana maupun pihak notaris untuk memberikan penjelasan atau tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.Malah terkesan tidak mau menyelesaikan masalah ini. Kami pernah mendatangi PT Waska di Jakarta, namun juga tidak ada hasil yang memuaskan. Kami mohon kepada PT Waska Sentana untuk segera menyelesaikan masalah ini baik-baik secara kekeluargaan.Kalian punya bisnis di mana-mana, jangan hanya mau mengambil uangnya saja. Tapi lakukan juga kewajiban kalian. Terima kasih.
1063 dilihat