Surat Pembaca Indonesia

Developer Tidak Mengembalikan Kelebihan BPHTB

Pertanian, Pertambangan & Konstruksi

Saya membeli I unit di Apartemen Sahid Sudirman Residence tahun 2008, tetapi baru di undang untuk PPAJB di bulan Juni 2014. Sebelum PPAJB saya di haruskan menyetorkan deposit untuk berbagai biaya termasuk BPHTB dan Biaya Selisih Kenaikan NJOP. Sebelum membayarkan deposit, saya bertanya kepada customer relation bernama Sri mengenai perhitungan BPHTB dan Biaya Selisih Kenaikan NJOP. Perhitungan yang diberikan BPHTB di hitung dari tarif pajak di kalikan nilai NJOP sesuai PBB tahun 2008. Menurut peraturan pajak, BPHTB di hitung dari nilai tertinggi antara harga jual dan NJOP. Karena sudah menggunakan nilai tertinggi yaitu NJOP 2014, saya setuju untuk deposit tersebut. Saya meminta perhitungan Biaya Selisih Kenaikan NJOP, yang saya pandang aneh karena BPHTB sudah menggunakan NJOP tahun 2014 (saat PPAJB). Perhitungan yang diberikan ternyata dari tarif pajak di kali dengan selisih antara NJOP 2014 dengan harga beli di 2008 (NJOP lebih tinggi dari harga beli). Saya protes karena menurut saya ini dobel pembayaran untuk BPHTB. Tetapi customer relation (Sri) hanya bilang bahwa itu perhitungan dari BPN (jawaban yang juga saya pandang aneh kenapa perhitungan pajak di estimasi oleh BPN bukan orang pajak). Akhirnya saya menyetor deposit yang diminta supaya PPAJB bisa segera di lakukan. Bulan April 2015, saya menagih semua dokumen SHMSSR, BPHTB dan dokumen lainnya karena sejak PPAJB di Oktober 2014, tidak ada kabar dan setelah di tanyakan ke Sri, baru di berikan dokumen apartemen saya. Namun untuk pembayaran pajak, bukti yang diberikan hanya BPTHB yang sudah di hitung menggunkan NJOP 2014. Bukti biaya selisih kenaikan harga tidak dapat diberikan kepada saya, walaupun saya sudah meminta berkali-kali melalui telpon dan email, sampai akhirnya email saya tidak di respon sama sekali oleh Sri. Disini saya menuntut bukti pembayaran (pajak) atas biaya selisih kenaikan harga (kalau memang disetorkan ke kantor pajak). Karena biaya pajak ini adalah untuk unit apartemen yang saya beli dan itu merupakan dokumen milik saya sebagai pembeli untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan saya. Kalau memang tidak disetorkan ke pajak, karena ini memang bukan tambahan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli, maka saya menuntut untuk dikembalikan. Jumlah biaya selisih kenaikan harga ini sebesar Rp 8.092.750 dan itu bukan duit kecil. Bukti setor biaya ini (kalau memang disetorkan oleh developer) bisa saya gunakan untuk pengajuan refund pajak ke kantor pajak karena perhitungan pajak yang dobel seperti yang saya jelaskan sebelumnya. Sayangnya sampai saat ini pihak Developer Apartment Sahid Sudirman Residence (PT Pikko Land Development Tbk) tidak mempunyai niat untuk menyelesaikan masalah saya ini. Mudah-mudahan ini hanya terjadi pada saya saja, bukan dengan pembeli lain yang pada tahun 2014 semua pembeli lama dan baru melakukan PPAJB. Sebagai perusahaan property yang besar dan perusahaan publik di Indonesia, seharusnya sangat mengerti tentang peraturan pajak dan jujur dan terbuka dalam membebankan biaya-biaya kepada pembeli produknya. Saya sangat menunggu tanggapan dari pihak developer karena hal ini sudah saya pertanyakan dari sejak saya menyetorkan deposit di bulan Juli 2014.


1294 dilihat