2,5 Tahun Menunggu Pertanggungjawaban Pengembang Pakuwon Group
01 October 2014
Pertanian, Pertambangan & Konstruksi
Hampir tiga tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari Pengembang PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group). Pada mulanya di awal Mei 2012, saya beserta suami mengunjungi sebuah pameran properti di JCC Senayan, Jakarta Pusat. Perumahan dan apartemen dengan berbagai tipe dan harga ditawarkan secara gencar oleh para marketing-nya. Salah satunya oleh marketing PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group). Tidak terbersit dalam hati saya untuk membeli perumahan atau apartemen tersebut. Namun karena bujuk rayu marketing PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group), saya akhirnya mau membeli satu unit apartemen Casa Grande di Jalan Casablanka Kav 88, Jakarta Selatan, dengan harga yang tidak terbilang sedikit. Saya membayarnya dalam 2 tahap. Tahap pertama, pada 26 Mei 2012 dengan perjanjian bahwa PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group) menjamin seluruh dokumen sah dan lengkap, serta akan ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang selesai dalam waktu tiga hari setelah pembayaran lunas. Selain itu, juga dijanjikan pertengahan Juni 2012 sudah bisa serah terima kunci unit apartemen. Sebagai pihak pembeli yang sadar akan kewajiban untuk membayarkan sisa harga yang disepakati dengan pengembang, pada 30 Mei 2012 saya membayar lunas harga yang telah ditentukan oleh pengembang PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group) tersebut. Namun dengan berjalannya waktu -hingga hari ini (19/9/2014)- pihak PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group) justru tidak menunjukkan itikad baik untuk menunaikan kewajiban hukumnya sebagai seorang penjual kepada saya. Sebagai seorang pembeli saya merasa diperdayai oleh PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group), karena setiap kali saya menagih janji tersebut (kewajiban hukum pengembang) justru yang saya terima adalah beragam alasan yang tidak masuk akal dan diduga kuat melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, sikap arogansi dan diskriminasi terhadap seorang perempuan Indonesia malah saya alami. Atas penerimaan sikap yang tidak bertanggung jawab dan patuh pada kewajiban hukum tersebut, maka berkali-kali saya menghubungi pengembang PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group) dengan harapan agar PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group) menyadari kelalaiannya dan segera memenuhi kewajibannya, yakni membuat PPJB dan AJB yang notabene menjadi hak hukum saya. Namun kenyataannya, tindakan persuasif yang saya tunjukkan tidak pernah dihiraukan oleh PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group). Akhirnya, karena saya menganggap tidak ada itikad baik dari PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group), pada September 2013 saya melaporkan PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Saya optimistis, melalui jalur hukum saya akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Setelah berbagai pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli dan bukti-bukti, Polda Metro Jaya telah menetapkan direktur dan staf jajarannya di PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group) sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya sebagai para tersangka, rasa keadilan mulai saya rasakan dan saya memahami betul bahwa keadilan sosial (social justice) akan senantiasa berpihak pada orang-orang yang dizolimi dan dirampas haknya. Kini saya tengah menunggu, apakah Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menerima berkas pelaporan saya, mampu memberikan rasa keadilan terhadap saya sebagai seorang perempuan yang telah "dirampas" hak-hak hukumnya oleh PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group)? Di dalam hati, saya tetap berkeyakinan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terutama Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk, akan kembali menegaskan bahwa saya sebagai korban penipuan dan penggelapan, serta korban diskriminasi yang memang berhak untuk mendapatkan social justice tersebut dan membawa kasus tersebut ke persidangan.
881 dilihat