Surat Pembaca Indonesia

Estate Management Kota Delta Mas Tidak Profesional

Pertanian, Pertambangan & Konstruksi

Jakarta - Pada tanggal 7 November 2009 pemilik atau penghuni rumah di Cluster Calgary No F22 yang persis bersebelahan dengan rumah saya mulai membangun tembok depan samping setinggi kurang lebih 2.5 meter. Berdasarkan Peraturan dan Tata Tertib Rumah Kota Delta Mas pada nomor 3 tentang pagar rumah dinyatakan bahwa tinggi pagar samping depan kiri atau kanan adalah 80 cm untuk rumah di dalam cluster.Pada tanggal 9 November 2009 saya menghubungi Customer Service Kota Delta Mas melalui telepon untuk menanyakan apakah tata tertib tersebut masih berlaku. Telepon saya diterima Ibu Rita dan menjelaskan bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku. Namun demikian, mengingat pembangunan tembok terus dilaksanakan maka pada tanggal 17 November 2009 saya melayangkan surat resmi kepada pihak Estate Management Kota Delta Mas perihal menanyakan kembali apakah tata tertib yang dimaksud masih berlaku. Pihak Estate Management pun membalas surat saya melalui surat No. 144/CS-EM/PDM/EXT/XI/09 tertanggal 18 November 2009, yang isinya kurang lebih menyatakan bahwa estate management telah mengetahui pelanggaran tersebut dan sedang dalam proses untuk menindak pelanggaran tersebut sesuai tata tertib yang berlaku.Namun demikian, hingga lebih dari 1 bulan berlalu, tidak ada informasi resmi dari estate management perihal permasalahan ini dan tidak adanya tindakan nyata yang tampak di lapangan. Sehingga, pada tanggal 22 Desember 2009, saya kembali melayangkan surat untuk menanyakan kembali apakah tata tertib tersebut masih berlaku. Bahkan, saya memberi saran melalui surat tersebut, agar jika memang estate management tidak mampu menerapkan tata tertib tersebut, sebaiknya direvisi saja. Komunikasi secara intensif untuk memperoleh kejelasan status tata tertib tersebut telah saya lakukan. Baik melalui telepon maupun tatap muka (diwakili istri saya) dengan perwakilan estate management, yaitu Ibu Sandra, Bapak David Aritonang, dan Ibu Rita. Komunikasi tersebut selalu atas inisiatif saya. Tidak satu pun perwakilan estate management pernah secara proaktif membuka komunikasi dengan saya. Dalam setiap komunikasi tersebut selalu saya tekankan bahwa yang penting adalah bagaimana kejelasan tata tertib tersebut agar saya maupun warga yang lain tidak terlanjur melakukan pelanggaran tata tertib yang di kemudian hari dapat dipermasalahkan dan dikenakan sanksi.Oleh karena tidak jelasnya status tata tertib tersebut, dan juga telah selesai dibangunnya tembok pada rumah no. F22, maka pada tanggal 5 Februari 2009, saya pun akhirnya mengajukan izin pembangunan tembok depan kiri yang berbatasan langsung dengan rumah no. F22 (yang kini telah ada temboknya) kepada pihak Estate Management.Namun, pada tanggal 9 Februari 2010, ketika dikonfirmasi dengan langsung datang ke Customer Service, Ibu Rita menyampaikan kurang lebih bahwa estate management akan sulit menyetujui permohonan izin tersebut, karena tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku.Saya sangat heran dan takjub melihat cara pihak estate management dalam mengelola permasalahan ini. Mohon jika top management pengelola Kota Delta Mas membaca surat ini harap segera bisa diambil keputusan yang jelas dan tegas perihal tata tertib ini.Demikian surat ini saya buat sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Terima kasih.IGM Wibawa Jati Kusumagmjatikusuma@yahoo.com(msh/msh)


918 dilihat