Surat Pembaca Indonesia

Mohon Tanggapan PT Mahkota Abadi Developer Mahkota Cianjur

Pertanian, Pertambangan & Konstruksi

Jakarta - Sudah 1 tahun lebih (27 September 2009) kami menempati rumah di Perumahan Mahkota Cianjur Jalan Pramuka Blok D2 No 1 Cianjur yang dibeli secara cash bertahap 8 x bayar mulai Januari 2009. Kami adalah penghuni pertama. Ketertarikan membeli rumah di komplek tersebut karena dijanjikan dengan berbagai fasilitas mulai dari akses jalan mudah, keamanan 24 jam, sampai dengan kualitas bahan bangunan yang di atas sekelasnya. Alhamdulillah ada beberapa pembeli pertama yang diberikan kusen dan pintu terbuat dari jati yang pasti lebih baik dan tahan lama.Dalam perjalanannya setelah beberapa bulan menempati rumah tersebut mulai timbul masalah antara lain; air yang keruh, pintu kayu jati mulai ada yang retak, bocor, dan bangunan yang retak-retak. Semua masalah tersebut disampaikan kepada pihak developer yang kemudian mencoba memperbaiki walaupun belum memuaskan.Masalah demi masalah dapat diselesaikan. Namun, masalah atap yang bocor hampir setiap hujan datang belum dapat diselesaikan. Masalah lain yang mengherankan dan mengecewakan adalah kusen pintu yang terbuat dari jati belum setahun sudah dimakan rayap. Koq bisa ya? Banyaknya lubang rayap menandakan bahwa rayap sudah lama bersarang. Waktu saya sampaikan masalah ini secara lisan ke pihak developer responnya tidak kooperatif.Komplain secara lisan yang kurang ditanggapi dan jawabannya selalu plin-plan. Akhirnya komplain pun dibuat secara tertulis, yang isinya antara lain tentang atap bocor, kusen dimakan rayap, dan proses AJB di notaris yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Seminggu kemudian Jumat, 1 Oktober 2010 jam 5 sore kami terima surat tanggapan yang isinya menyatakan bahwa perbaikan sudah dilakukan berkali-kali kebocoran yang sama (namun masih bocor). Sebenarnya konsumen tidak ingin pengerjaan yang berlarut-larut karena sangat mengganggu, yang diharapkan adalah perbaikan yang cepat, tepat dan tuntas. Sedangkan untuk kusen berayap katanya disebabkan karena perbedaan usia dari kayu (tidak ada penggantian).Tentang keterlambatan proses AJB disampaikan bahwa akibat terlambatnya proses surat-surat di BPN yang baru selesai bulan September 2010. Namun, ternyata masalah lain muncul karena kami diwajibkan membayar kelebihan tanah berdasarkan ukuran BPN. Padahal, kami sudah membayar lunas semua biaya (harga standar plus tambahan bangunan dan kelebihan tanah ukuran waktu beli berdasarkan surat pemesanan dan pembayaran yang ditandatangi kedua pihak) bulan agustus 2009. Dengan paksaan tanpa musyawarah mengatakan bahwa proses AJB baru akan dilaksanakan apabila kelebihan sisa tanah sudah dibayar lunas. Apakah ada dasar hukumnya memaksakan konsumen untuk membayar kelebihan tanah di luar dari kesepakatan awal yang tertera di surat pemesaran. Sementara rumah sudah lunas dan telah diserahterimakan lebih setahun lalu yang artinya developer sudah tidak mempunyai hak lagi terhadap rumah tersebut.Kami sudah mengirimkan surat balasan namun sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait masalah di atas. Untuk itu mohon tanggapan dari pihak PT Mahkota Abadi selaku developer Perumahan Mahkota Cianjur. Terima kasih atas perhatiannya.Wassalam, Chairul S Jl Pramuka Perum Mahkota Cianjur D2 No 1 Cianjurs.chairul@ymail.com 081563101111(msh/msh)


1149 dilihat