Jasa Marga, Tolong Penuhi Hak Saya
08 July 2011
Pertanian, Pertambangan & Konstruksi
Jakarta - Tanggal 28 Agustus 2010 lalu kami ditunjuk sebagai subkontraktor pekerjaan pada proyek Rest Area KM 226 A Tol Palikanci milik Probis PTIP Jasa Marga.Untuk pembayaran, kami diyakinkan oleh ketentuan dalam SPK bahwa pembayaran akan ditransfer langsung oleh Jasa Marga dan ditandatangani oleh Pimpro Probis PTIP. Setelah tujuh bulan menunggu pelunasan, kami dipaksa menerima kenyataan bahwa sang kontraktor utama yaitu PT. Trimustika Perkasa (TMP) dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat sehingga pelunasan pekerjaan kami semakin menggantung.Medio April lalu, kami terkejut saat Jasa Marga menyatakan bahwa tagihan proyek tersebut tidak ada lagi sisa. Sehingga kami bertanya mengapa Jasa Marga maupun TMP tidak pernah terbuka pada kami mengenai hal pembayaran? Selama ini kami, pengusaha kecil hanya dijejali janji dan tersiksa karena rumah kami terus didatangi pihak ketiga seperti pemasok material.Kami memohon pada Jasa Marga dan Dirut PT. Trimustika Perkasa untuk bersikap fair dan bertanggungjawab sebagaimana kerasnya usaha kami untuk menyelesaikan kewajiban yang dulu dibebankan pada kami.Yordan M. Al BishryDusun Puhun RT 14/03 Desa Haurkuning, Kuninganyordan.bishry@gmail.com081394071432(wwn/wwn)
611 dilihat