Kecewa dengan Developer Depok Maharaja
25 August 2009
Pertanian, Pertambangan & Konstruksi
Pada bulan Oktober 2005, saya melakukan pembelian 1 (satu) unit rumah type 54/91 di Perumahan Depok Maharaja Blok B2 No. 4 seharga Rp. 252.000.000.000,00 dengan sistem pembayaran cash bertahap. Serah terima rumah dan AJB dilakukan pada bulan Juli 2006 dan pihak developer menjanjikan sertifikat bisa saya terima selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak saya menerima AJB namun hingga saat ini (setelah 3 tahun lebih rumah tersebut saya lunasi), baik SHGB maupun IMB belum saya terima.Informasi yang saya terima dari pihak developer adalah SHGB dan IMB saya masih dalam proses pengurusan di BPN karena terdapat perbedaan GS (Gambar Situasi) antara kenyataan dengan master plan yang diajukan pihak developer ke BPN.Sebagai konsumen, sudah sepatutnya saya mengharapkan pelayanan yang memadai untuk pengurusan SHGB dan IMB rumah saya mengingat saya sudah membayar lunas untuk rumah tersebut namun setiap saya melakukan konfirmasi dengan pihak developer mengenai pengurusan SHGB dan IMB tersebut, saya tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan terkesan pihak developer lepas tangan dengan urusan saya.Saya pernah menanyakan kepada notaris yang mengurus AJB rumah saya mengenai jangka waktu pengurusan SHGB dan IMB di wilayah Depok dan jawaban yang saya terima adalah maksimal 1 tahun.Betapa sangat tidak profesionalnya cara kerja di PT. Abadi Mukti Gunalestari ini sehingga pengurusan SHGB dan IMB memakan waktu hingga lebih dari 3 tahun sejak AJB diterima dan hal itu membuat saya selaku konsumen sangat kecewa. Berkenaan dengan hal tersebut, saya mengharapkan tanggapan dari PT. Abadi Mukti Gunalestari selaku developer Perumahan Depok Maharaja. Ni Luh Sukesi Jl. Kampung Bali VI No. 8 RT/RW. 007/008 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat
1488 dilihat