Bayar Parkir Rp. 48.000. Tidak Ada Jam Maksimum
18 August 2010
Perhotelan & Kenyamanan
Hebat, parkir tidak ada jam maksimum. Saya pada tanggal 10 kemarin menjadi korban tabrak lari sebuah honda jazz. Pada saat saya dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, motor saya dipindahkan oleh rekan ke parkiran kantornya di ruko Gading Bukit Indah, Jl. Bukit Gading Raya. Setelah 4 hari, saya hendak membawa motor saya ke bengkel. Pada waktu saya tiba di gerbang, dilayar tertera Rp. 48.000. Sontak saya takjub, bukan saya tidak sanggup bayar, jadi parkiran ruko ini tidak ada jam maksimum? Kalah dong dengan ruko-ruko lain yang lebih "sophisticated"?Lalu saya hubungi security kantor rekan saya dan beliau melakukan negosiasi di kantor pengelola (menjelaskan bahwa motor tersebut motor korban tabrak lari). Lalu jawaban dari pihak pengelola, "saya takut sama bos saya". Langsung saja saya bayar daripada saya bikin perkara antara pengelola dan kantor rekan saya. Mereka tidak tahu apa yang saya rasakan, sakit fisik paska kecelakaan, dan sakit hati karena mengetahui buruknya pengelolaan parkir di ruko tersebut.Saya tidak berminat untuk balas dendam dengan orang-orang yang terkait, karena saya yakin ada tangan Allah yang akan membalas. Saya coba upload foto dari struk parkir tersebut. Saya masih memegang struk asli. Firdaus Aquino Taha Jl. Pomad blok K 62 Komp Kodam Jaya Jakarta Timur
818 dilihat