Mall Of Indonesia Tidak Menerima Pembayaran Parkir dengan Uang Kecil
12 October 2009
Perhotelan & Kenyamanan
Jakarta - Pada hari Minggu, 4 Oktober 2009 saya dan keluarga kebetulan ada keperluan di Mall Of Indonesia (MOI). Setelah urusan selesai sekitar jam 15.30 kami pun keluar dari mall tersebut. Setelah sampai di pintu keluar saya pun menyerahkan karcis parkir dan uang kecil pecahan 100, 200, dan 500 untuk pembayaran parkir. Pada waktu tersebut yang bertugas seorang perempuan dan saya lupa namanya. Setelah menerima uang dia berkata bahwa uang pecahan kecil tidak diterima dengan alasan bahwa managemen yang membuat peraturan tersebut. Saya jadi heran karena baru pertama kali ini uang pecahan kecil tidak diterima oleh petugas parkir di Mall of Indonesia. Saya sendiri sering kali mempergunakan uang pecahan kecil tersebut untuk pembayaran uang parkir dan toll tetapi tidak pernah ditolak.? Setahu saya uang tersebut masih menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Saya jadi berpikir jangan-jangan mereka mau menaikkan uang parkir di MOI agar uang kecil tidak mereka terima lagi.Saya mohon tanggapan dari pihak managemen. Baik dari pihak MOI atau pun pengelola parkiran karena ini sudah menyalahi aturan pemerintah. Terima kasih. RusliBintaro Jaya Sektor IX Bolk E-2 Pondok Aren Tangerangrusli@monfori.co.id7452257(msh/msh)
1487 dilihat