Surat Pembaca Indonesia

Kecurian di Dalam Kamar Hotel Banian Bulevar

Perhotelan & Kenyamanan

Terima kasih sebelumnya karena sudah memuat surat saya ini. Kejadian terjadi pada Minggu, 9 Juni 2013 sekitar jam 8-9 pagi di Hotel Banian Bulevar Jl Tanjung Duren, Grogol dekat Central Park. Ketika itu, saya beserta keluarga menginap dihotel itu dari hari Jumat hingga Minggu (7-9 juni 2013). Pada hari Minggu pagi sekitar jam 8 atau 9 pagi, keluarga saya turun untuk sarapan. Dan saya dibangunkan ayah saya untuk mandi. Lalu saya mandi dan otomatis pintu saya pun tertutup, yang secara logika tidak bisa orang masuk kedalam kamar kecuali pakai kartu akses.Ketika mandi, saya merasa ada yang masuk. Namun saya pikir mana bisa orang masuk sedangkan pintu tertutup dan kartu masih di dalam. Ketika saya selesai mandi, saya menyadari pintu saya sudah terbuka. Saya pikir keluarga saya masuk. Dan saya melihat HP saya Samsung S3 dan BB saya hilang. Saya telepon keluarga saya untuk naik ke kamar. Dan mencari bahwa memang tidak ada. Dan ternyata BB mama saya, dompet saya, dan tas ayah saya yang berisi dompet, HP Nokia, dll hilang juga. Saat itu, ayah saya langsung melihat CCTV. Terlihat disana ada orang mondar mandir cukup lama sebelum masuk kekamar saya.Pertanyaannya, mengapa tidak ada orang hotel yang curiga melihat orang mondarmandir di area kamar saya cukup lama? Jawaban mereka adalah “Tidak ada orang yang menjaga CCTV”. Sekali cctv yang mereka beli mahal-mahal dipakai ketika sudah ada kejadian kehilangan. Dan pertanyaan kedua? Mengapa orang bisa masuk sedangkan masuk harus menggunakan akses? Setelah kejadian itu, kami meminta nomer manager untuk kami hubungi untuk meminta pertanggung jawaban. Namun itu sangat sulit. Dan ketika kami dapat, meraka tidak mengangkat telfon tersebut.Susah sekali menghubungi mereka. Disini, posisi saya adalah korban, dimana harusnya mereka ada itikad baik untuk menghubungi saya. Tapi ini tidak. Justru menghubungi pihak hotel sangat sulit dan dilempar-lempar. Setelah beberapa hari yang berhasil ditemui adalah Ibu Nita (Manager Oprasional), Bapak Purwanto (Accounting yang mewakili Bu Anita General Manager), Bpk Sulaeman (Chief Room boy hotel). Sampai saat ini, mereka tetap tidak mau ganti rugi kerugian yang saya alami dengan alasan tidak ada ganti rugi dalam manajemen mereka. Peraturan itu tertulis di balik kamar hotel.Sebenarnya, tanggung jawab atas barang-barang pengguna kamar hotel yang hilang ada pada pihak pengelola hotel berdasarkan perjanjian penitipan barang yang diatur dalam pasal 1709-1710 KUH Perdata. Pihak pengelola hotel tdk bisa melepaskan tanggung jawab dibalik klausula baku yang dibuatnya, krn klausula baku tersebut dilarang dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Setelah kami sampaikan pasal ini pun, sampai saat ini saya menulis tidak ada tanggapan lebih lanjut dari General Manager mereka, yaitu Ibu Anita Dewi. Demikian semoga menjadi pelajaran untuk kita semua agar lebih hati-hati dan ditanggapi. Terima kasih.


1443 dilihat