Jawaban CS Pizza Hut tidak Sesedap Menunya
07 May 2010
Perhotelan & Kenyamanan
Sebenarnya saya tidak mau menulis surat pembaca ini andai saja email saya ke PH dibalas dengan jawaban yang tidak mengada - ada. Diawali dengan email saya yang menanyakan kenapa masih ada charge/tax sebesar 10 persen mengingat sudah ada UU No 42 tahun 2009 yang intinya pembebasan PPn terhadap produk makanan dan minuman di restoran.Email saya tersebut mendapat respon yang baik dari PH tapi jawaban yang diberikan terkesan tanpa ada satu standarisasi yang jelas. Ini dibuktikan dengan jawaban awal yang menyebutkan tax 10 persen tersebut berdasarkan Perda DKI No 8 thn 2003. Padahal saya makan di PH Kota Wisata ( di luar DKI Jakarta ).Kemudian CS menjawab email saya lagi dengan mengatakan kalo PH Kota Wisata mengacu pada Perda Bekasi. Kemudian saya menanyakan lagi bisa diinformasikan No Perda nya? CS mengoreksi jawaban sebelumnya dengan mengatakan bahwa PH Kota Wisata mengacu pada Perda Bogor No 16 thn 2002 ( Perda tersebut adalah Perda yang berlaku di Kota Bogor tentang pajak restoran berdasarkan keterangan dari website www.kotabogor.go.id).Kemudian saya jelaskan lagi sepengetahuan saya Kota Wisata tidak masuk kedalam kota Bogor.Dan jawaban terakhir dari PH adalah "Berkenaan dengan pertanyaan Bapak, dapat kami informasikan bahwa Pizza Hut Kota Wisata saat ini terdaftar di wilayah Bogor. Bila memang ada kekurangan informasi dari kami, ada baiknya Bapak berdiskusi dengan biro konsultasi Pajak."Dari jawaban diatas menurut saya sangat aneh. Kenapa saya harus berdiskusi dengan biro konsultasi pajak? Dan kalo memang PH punya satu acuan yang jelas tentang taks charge 10 persen kenapa harus muter-muter (Perda DKI,Perda Bekasi,Perda Bogor) mencari jawaban.Mohon penjelasan dari PH. Terima Kasih Terima Kasih kepada Kompas.com yang sudah memuat surat dari saya. Ernest Kp. Pojok Salak Rt 02 / 08. Jonggol Kab Bogor
880 dilihat