Menyesal Membeli Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi Karena Refund 10 Bulan Belum Cair
10 November 2020
Perhotelan & Kenyamanan
Keluhan kepada: PT. PP Properti Developer Apartemen Grand Kamala Lagoon Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan saya sebagai customer karena proses refund apartemen Grand Kamala Lagoon yang sudah terlalu lama. Berawal dari ketertarikan saya dan istri untuk membeli unit apartemen Grand Kamala Lagoon dan langsung menyetorkan uang Booking Fee sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian 1 unit Apartemen Grand Kamala Lagoon Tower Victoria dengan nomor unit S2-11 dengan invoice tertanggal 03 Oct 2017 dan dilanjutkan dengan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 82.346.268 yang dicicil setiap bulan selama 24 bulan (2 tahun). Proses pembayaran DP setiap bulan berjalan dengan sangat lancar, saya tidak pernah terlambat ataupun menunggak dalam pembayaran dan selalu on time melakukan pembayaran entah melalui media transfer ataupun datang langsung ke Marketing Office Grand Kamala Lagoon. Saat pembayaran DP selesai dan saya mengajukan KPA ke beberapa bank, saya diinfokan bahwa pengajuan KPA saya ditolak oleh bank (surat penolakan ada). Dan akhirnya saya mengambil keputusan untuk mengajukan surat permohonan refund DP ke management Apartemen Grand Kamala Lagoon. Saya menunggu update progress pengajuan refund, dan saya tidak tahu harus follow up ke siapa, sehingga saya bertanya dan dianjurkan langsung hubungi bagian Legal Hardcopy surat permohonan refund beserta lampiran pendukung langsung saya serahkan ke Marketing Office Grand Kamala Lagoon pada bulan Januari 2020. Saya follow up update progress refund berkali-kali ke Pak Hafiz bagian Legal, namun tidak pernah mendapat respon. Sampai saya pernah seminggu full saya telpon ke kantornya pun, selalu katanya sedang keluar kantor hingga akhirnya saya baru dapat kiriman Form Pengajuan & Pengesahan Refund konsumen pada tanggal 20 Mei 2020 (Durasi 5 bulan setelah pengajuan refund bulan Januari 2020). Dalam rincian refund yang dikirimkan ke saya ada pemotongan biaya Developer (booking fee), Biaya Pemasaran (yang saya kurang paham ini biaya apa saat itu) dan potongan biaya PPN 10% yang tidak tercantum dalam surat perjanjian pemesanan. Saya mengajukan komplain dan bertanya mengenai kejelasan biaya pemasaran yang dikenakan ke potongan refund saya karena di Surat Perjanjian Pemesanan disebutkan jika KPR ditolak bank, akan dilakukan refund dipotong biaya booking fee dan tidak dijelaskan mengenai pemotongan biaya lainnya. Karena sulitnya saya mendapatkan keterangan dari bagian Legal tentang potongan biaya pemasaran & PPN tersebut, akhirnya saya membuat Surat Keberatan Pemotongan yang saya tanda tangan dan serahkan langsung ke Marketing Office pada tanggal 20 Juni 2020. Akhirnya rincian refund tersebut direvisi pada tanggal 16 Juli 2020 namun revisi tersebut hanya berganti nama dari Biaya Pemasaran menjadi Biaya Developer (biaya pemasaran dijadikan 1 dengan biaya booking fee). Karena sudah capek mengurus dari bulan Januari sampai Juli, akhirnya saya tanda tangan saja form rincian refund tersebut karena sudah terlalu lama prosesnya dari Januari 2020 hingga Juli 2020 (6 Bulan) dan dokumen hardcopy Form Pengajuan & Pengesahan Refund Konsumen yang sudah saya tanda tangan, saya serahkan langsung ke Marketing Office Grand Kamala Lagoon pada tanggal 25 Juli 2020. Saya terus minta update progress sampai mana, dan pada akhirnya tanggal 27 Agustus 2020 saya diinfokan bahwa Form refund saya sudah selesai di tanda tangan Finance Manager & Project Director dan tinggal menunggu pencairan dana ke pusat untuk pengembalian DP. Namun hingga tulisan ini dibuat pada tanggal 28 Oktober 2020, saya belum mendapatkan kabar apapun dari pihak PP Property sebagai pengembang maupun dari pihak Apartemen Grand Kamala Lagoon. Saya sudah capek follow up terus karena saya menunggu sudah terlalu lama sejak bulan Januari 2020 hingga hari ini bulan Oktober 2020, sudah 10 bulan proses refund saya belum juga selesai. Apakah memang prosedur Refund Apartemen Grand Kamala Lagoon butuh waktu selama ini? 10 Bulan dan terus berjalan hingga entah kapan dana cair ke saya? Saya harap kepada Management PP Property sebagai pengembang Apartemen Grand Kamala Lagoon untuk memberikan penjelasan dan kepastian perihal pengembalian uang muka (DP) Apartemen Grand Kamala Lagoon karena entah berapa lama saya harus menunggu. Terima Kasih. Firman Chusniardi Jl. Bojong Megah III Blok E36 No. 4-5
548 dilihat