Pemilik Apartemen Kuningan City Dirugikan Biaya Pengurusan Surat-Surat
08 February 2018
Perhotelan & Kenyamanan
Awal dari permasalahan yang terjadi adalah tagihan-tagihan yang diajukan oleh PT Arah Sejahtera Abadi yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land dimana tagihan-tagihan tersebut bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Tagihan tersebut sebagai berikut: 1. Biaya SHMRS sebesar Rp 3.000.000/m2 (rata-rata) 2. Biaya AJB dan Balik Nama 1,75% dari NJOP, Notaris ditentukan oleh Developer dan kami tidak boleh mencari/ menentukan Notaris. 3. BPHTB tanpa dikurangi NPOPTKP(Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) 4. Biaya penyimpanan sertifikat sebesar Rp 2.000.000,-/bulan, biasa kami sewa SDB di Bank hanya Rp 750.000,-/tahun 5. PBB yang ditagih tahun 2016 dan sebelumnya dengan tarif 0,3 % dari NJOP dan harus dibayarkan ke developer, sedangkan menurut PERDA 16 Tahun 2011 Tarif yang harus kami bayar dengan tariff 0,1 % karena NJOP diatas Rp 200.000.000,- dan di bawah Rp 2.000.000.000,- dan harus dibayarkan ke Bank yang ditunjuk oleh Gubernur bukan dibayarkan kepada Developer. 6. Diluar tagihan2 di atas, pemecahan sertipikat juga memakan waktu yang sangat lama. Sertipikat baru mulai dipecah sejak tahun 2016 (8 tahun sejak pembangunan atau 4 tahun sejak serah terima unit. Kami telah melayangkan surat protes ke PT Arah sejahtera Abadi dan PT Agung Podomoro Land, dan melakukan pertemuan dengan management dan beberapa Notaris/PPAT yang ditunjuk. Jawaban yang diberikan management PT Arah Sejahtera Abadi adalah menolak permohonan kami dengan jawaban bahwa biaya tersebut adalah keputusan Management dimana tarif dan besaran biaya tidak tertulis dalam PPJB. Biaya-biaya tersebut telah di mark up oleh Developer dan tidak seperti yang ditentukan oleh Developer lain bahkan oleh group Agung Podomoro Land di waktu yang lampau. Developer seharusnya tidak mengambil keuntungan dari pengurusan SHMRS, AJB, BPHTB,PBB, dan biaya lain karena PT Arah Sejahtera Abadi adalah perusahaan property bukan jasa pengurusan surat-surat. Setelah permohonan protes kami ditolak maka kami sebagai upaya terakhir menunjuk pihak ketiga/ lawyer untuk membantu kami melakukan eskalasi hukum ke lembaga BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Bahwa ternyata di dalam proses beracara di BPSK pihak majelis BPSK tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di dalam melakukan sebuah tatanan pelaksanaan hukum acara di penyelesaian sengketa di arbitrase dimana mereka melakukan improvisasi dalam melaksanakan hukum acara di BPSK. Mereka sama sekali tidak mengikutsertakan lembaga konsumen maupun lembaga pemerintah sebagai 3 (tiga) komponen yang masuk di dalam majelis arbitrase dan wakil dari BPSK adalah pelaku usaha. Bahwa pada prasidang pertama Kuasa Hukum/lawyer Pelaku Usaha yaitu dari PT Arah Sejahtera Abadi dan PT Agung Podomoro Land memberikan tanggapan atas permohonan kami, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Lawyer kami menanggapi dalam bentuk replik secara tertulis pada sidang selanjutnya, pada sidang lanjutan tersebut ketika lawyer kami mengajukan replik, Majelis Hakim hanya menerima replik namun replik belum sempat dibaca kemudian Majelis Hakim menutup sidang dengan alasan Pelaku Usaha tidak setuju/ sepakat penyelesaian sengketa diselesaikan melalui BPSK. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan hukum acara. Atas hal-hal di atas, kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami ke beberapa instansi terkait dengan BPSK seperti; 1. Ketua BPSK Provinsi DKI Jakarta 2. Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) 3. Gubernur dan Wakil Gubernur 4. Ketua Ombusdman Repulik Indonesia 5. Kementrian Perdagangan Cq Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Merespon surat kami ini, Pemprov DKI dan Departemen Perdagangan telah memanggil kami dan ketua BPSK untuk beraudiensi. Kami hadir tetapi dari Pihak BPSK tidak ada yang hadir sama sekali. Pertemuan masih akan dillanjutkan. Terima kasih Para Pemilik Apartemen Kuningan City, Denpasar Residence
772 dilihat