Surat Pembaca Indonesia

Perhitungan Parkir Overtime Apartemen Teluk Intan

Perhotelan & Kenyamanan

Pada tanggal 05 Maret 2011 pukul 17.18 Wib, saya masuk area parkir apartemen teluk intan dgn sepeda motor B-6760-CGZ. Dan saat pukul 22.51 Wib, saya akan keluar area parkir dikenakan biaya parkir Rp.30.000,-. Dengan alasan kena biaya overtime Rp.5000/jam bila melebihi pukul 22.00 Wib. Dan petugas loket(hasan) dan satpam (jamrud) mengatakan mereka hanya menjalankan tugas, dan menyarankan agar melakukan klaim pada pihak pengelola. Karena malam sdh larut, dgn rasa marah dan jengkel, biaya parkir terpaksa saya bayar. Dan pada tgl.07 Maret 2011 saya menghubungi pihak pengelola (Bapak Ratno), dan dijawab sudah sesuai prosedur. Perhitungan parkir overtime yang sangat tidak wajar, seharusnya perhitungan overtime dihitung mulai dari pukul 22.00 wib, bukan dari jam masuk parkir. Mohon pihak terkait menindak pihak pengelola parkir yang menentukan tarif parkir seenaknya, bila perlu cabut ijinnya. tjiu tek meng poris indah blok G9 no.50 tangerang


2125 dilihat