Double Gesek tidak Dikembalikan
31 March 2011
Perhotelan & Kenyamanan
Tanggal 31 Januari 11 saya menginap di Hotel Kartika Graha Malang dan mendapat disc dari harga Rp. 500.000,- menjadi Rp. 450.000,- saja. Saya bayar dg Kartu debit BCA namun setelah saya sampai di kamar dan cek struk tercantum Rp. 500.000,-. Saya complain via telp ke customer service dan saya diminta kembali ke customer service lagi. Dengan berat hati karena sudah lelah dan mau istirahat, saya kembali lagi ke customer service. Disana dilakukan proses pembatalan dan saya diminta tanda tangan form pembatalan.Setelah itu kartu debit BCA diminta kembali untuk di gesek lagi sebesar Rp. 450.000,- dengan informasi uang Rp. 500.000,- akan kembali ke rekening saya maks. 2 minggu. Dengan berat hati lagi, saya terpaksa menerima ketentuan tsb. Dikarenakan kesibukan rutinitas, saya lupa tentang hal tersebut hingga pada tanggal 30 Maret 2011 saya melihat transaksi di kartu BCA saya terdapat double pembayaran Hotel Kartika Graha pada tanggal 31 Jan 2011 sebesar Rp. 500.000,- dan Rp. 450.000,- dan tidak ada transaksi pengembalian dari tanggal 31 Januari 2011 s/d 30 Maret 2011.Saya sudah komplain via telepon dan berbicara dengan Pak Yudhi bagian Accounting Hotel Kartika Graha dengan janji akan di cek. Sore harinya beliau telp saya dan bilang transaksi hanya terjadi 1x yaitu Rp. 500.000,- atas nama saya di kamar 407. Jadi mereka tidak bisa mengembalikan uang yg saya maksud. Saya datang ke Bank BCA untuk klarifikasi apakah data transaksi saya benar atau tidak dan ternyata hal itu dibenarkan oleh BCA. Dan BCA menyarankan pihak Hotel untuk cek transaksi di mesin EDC tersebut karena bisa dilakukan penelusuran.Saya kembali telepon ke Pak Yudhi Hotel Kartika Graha dan menyampaikan informasi dari Bank BCA namun beliau tetap pada pendirian bahwa tidak ada transaksi tersebut di data transaksi yang mereka miliki. Dan Pak Yudhi minta saya datang ke Malang saja untuk melihat data mereka. Berapa biaya PP JKT ke malang, apakah Hotel mau menanggung biayanya? Bank BCA berbadan hukum.Transaksi rek BCA adalah valid dan di akui oleh hukum di Indonesia namun masih di anggap tidak bisa dipercaya? Sangat di sayangkan, Hotel ternama bisa melakukan hal seperti itu. Saya minta pendapat dari para pembaca dan pemerhati hukum, apakah hal ini bisa di kategorikan tindakan "pencurian"? Apakah bisa saya laporkan ke Kepolisian? Terima kasih. Teguh Dwinanto Jl. Kemuning V Ps. Minggu Jak-sel Jakarta
896 dilihat