Surat Pembaca Indonesia

Tidak Ada Hak Bagi "Non Smooking"

Perhotelan & Kenyamanan

Saya seorang yang anti dengan"asap rokok". Oleh karenanya saya sangat menyambut dengan sukacita adanya Perda No 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan dilarang merokok, khususnya larangan merokok di tempat umum. Apalagi pekerjaan saya sering mengharuskan saya pergi keluar kota yang tentunya harus menginap di hotel.Untuk itu saya selalu meminta ruangan "non smooking"(NS). Tapi sungguh disayangkan ternyata para NS masih sulit untuk menghirup udara bebas tanpa asap rokok. Contohnya di Hotel ASEAN International Medan. Saya mendapat ruang di 628 yang adalah ruangan NS, tapi saat saya melintasi koridor lt. 6 masih tercium bau asap rokok yang menyengat.Sejak sore harinya, kamar saya tiba tercium bau asap rokok. Spontan saya menghubungi bagian reseptionis tuk mengkonfirmasi apa lt. 6 adalah lt. khusus NS? Dengan ramah Pak.X menjelaskan bahwa ruang saya ygan genap memang ruang NS, tapi ruang disebelah saya yang merupakan nomor ganjil adalah ruang smooking. Dan ini adalah kebijakan baru hotel.Saya sempat mengkomplain apa manfaatnya konsep tersebut bagi para NS? Sambil cengar-cengir dan tanpa mengucapakn maaf atas ketidaknyaman ini, pak X mengakhiri pembicaraan.Yang menjadi pertanyaan bagaimana pemikiran manajemen hotel tentang konsep konyol tersebut? Apa ini standart hotel international di Medan? Mengapa udara sehat sulit didapat di hotel international? Dan bau asap rokok itu masih terus berlangsung sampai pk.23 noviana wibawa Jl. Suryakencana No. 264 Bogor


806 dilihat