Tindakan Arogansi Pengelola Apartemen Gading Mediterania Residences
08 July 2011
Perhotelan & Kenyamanan
Saya pemilik dan penghuni unit Apartemen Gading Mediterania Residences (GMR) Kelapa Gading telah mengalami tindakan sewenang-wenang oleh pihak Pengelola Apartemen berupa pemutusan aliran air pada tanggal 30 Juni 2011 yang lalu, dengan alasan karena kami belum melunasi tagihan IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) dan SF (Sinking Fund) bulan Mei – Juli 2011 (ditagih per 3 bulan di muka).Padahal, kami telah membayarnya di bulan Mei (dengan tarif normal sebelum kenaikan yang dilakukan secara tidak sah dan menurut kami cacat hukum). Sebagai informasi kenaikan yang menurut kami cacat hukum tersebut sebesar lebih kurang 30%, dan cacat hukum karena tidak mengacu kepada aturan dalam AD &/ ART pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang Rapat Umum Tahunan serta tidak melalui RUA (Rapat Umum Anggota) yang notabene anggotanya adalah penghuni/pemilik yang sah (tanpa manipulasi).Pada saat kejadian tersebut kami telah bermaksud untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, akan tetapi Apartemen Manager tidak berada di tempat, dan salah seorang pengurus PP yang ada hanya mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang untuk membuka kembali aliran air yang sudah diputus. Belakangan kami mengetahui bahwa Apartemen manager ternyata bersembunyi di ruang CCTV tanpa berani bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa warga.Perlu diketahui, hingga saat ini masih terjadi perselisihan antara sebagian warga dengan pihak Pengurus/Pengelola Aptm GMR mengenai kenaikan tarif IPL dan SF yang telah dinaikkan oleh pihak Pengurus PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun) Aptm GMR secara sepihak tanpa mengikuti prosedur / tata aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Apartemen GMR. Apalagi hingga saat ini, pihak Pengurus PPRS belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan tahun 2010 dengan alasan sedang diaudit.Ini adalah pelanggaran serius dari AD/ART yang mengharuskan laporan keuangan tahunan harus sudah tersedia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tutup buku, yaitu 31 Desember 2010. Sikap Pengurus yang arogan, sewenang-wenang dan tertutup seperti ini yang menimbulkan kecurigaan, keresahan dan menganggu ketentraman warga, yang secara penuh sudah menyelesaikan kewajibannya, sementara hak sama sekali tidak dipenuhi oleh pihak pengurus maupun pengelola.Laporan kepolisian secara berkelompok sudah dilakukan oleh warga yang merasakan keresahan ini – namun seakan tidak perduli kepada aparat negara, terkesan PPRS ogah-ogahan menanggapi arahan pihak kepolisian selaku mediator, permintaan secara lisan maupun tulisan juga sudah diajukan kepada pengelola/PPRS oleh warga secara berkelompok mewakili warga lain dan tidak mendapat tanggapan berarti sampai surat ini kami kirimkan, Kepada siapa lagi kami harus mengadu?Apakah seperti ini nasib konsumen seperti kami ini, menjadi bulan-bulanan dan korban arogansi ’pemain besar’? Yanto Jalan Kemayoran Tengah JAKARTA
1538 dilihat