Arogansi Pengelola City Park
25 August 2011
Perhotelan & Kenyamanan
Karena telah lebih dari satu minggu tidak mendapatkan tanggapan sama sekali, maka saya mengirimkan kembali surat pembaca ini supaya ditanggapi. Tanggal 20 Nov 2009, ada pertemuan antara warga, developer dan Badan Pengelola (BP) membahas diantaranya masalah keamanan dimana dikeluhkan oleh penghuni bahwa banyak orang yang berkeliaran dikoridor, mengintip unit-unit penghuni, dan jawaban dari BP adalah bahwa CCTV sedang dalam agenda.Namun, CCTV tidak pernah direalisasikan di koridor, bahkan tidak ada satupun kamera CCTV didalam gedung. Pada tanggal 9 Januari 2011, saya dan beberapa teman penghuni di tower yang sama dan tower berbeda telah kehilangan sepeda, rata2 merk BMX yg ditempatkan di area koridor dalam gedung, sesuai dengan arahan BP. BP menyatakan tidak bertanggungjawab atas kerugian kehilangan sepeda saya. Sebelumnya, penghuni-penghuni telah sangat banyak kehilangan barang-barang sampai pada kendaraan diparkiran tanpa pertanggungjawaban dari BP sama sekali.Karena itu, saya menanyakan kewajiban BP dalam surat saya, dan apakah termasuk didalamnya menjaga keamanan gedung dan parkiran? BP mengancam akan mematikan listrik dan air saya apabila saya tidak membayar maintenance selama 2 bulan berturut-turut sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian Penghunian dan Kuasa, sementara isi yg sebenarnya adalah 3 bulan. Saya menyatakan tetap akan membayar maintenance saya setelah ada respon pertanggungjawaban dari BP.Namun, pada tgl 22 Feb 2011, BP dengan arogan telah memutuskan listrik dan air saya selama 2 bulan lebih berdasarkan Perjanjian yg telah dirubahnya secara sepihak tersebut, bahkan tidak pernah menjawab pertanyaan saya mengenai apa kewajibannya, hanya menunjukkan pada kewajiban saya dan hak BP. Seharusnya BP tidak bisa memutuskan air dan listrik saya karena jatuh tempo 3 bulan berturut2 atau tidak berturut-turut tidak dapat dieksekusi mengingat maintenance saya baru akan memasuki masa jatuh tempo 3 bulan pada tanggal 20 Maret 2011.Disamping itu, listrik, air, maupun sinking fund tidak ada tunggakan sama sekali. Disamping telah merubah Perjanjian Penghunian Dan Kuasa dan melaksanakan tindakan yang merugikan saya berdasarkan Perjanjian tersebut, juga bersikap diskriminatif dan tidak bisa memberikan keamanan yg memadai terhadap barang-barang dan kendaraan milik penghuni. Dan dengan demikian, telah menimbulkan kerugian secara material maupun immaterial yg sangat besar terhadap kami sekeluarga terutama anak-anak kami.Kepada BPKN, Mempera dan Memperindag, mohon bantuannya agar kasus yg sudah lama membeku di BPSK ini bisa diselesaikan dengan baik. Ng Susiaty Apt. City Park Tower H Lt. 15/22 Jakarta-Barat
898 dilihat