Pemaksaan Asuransi Pengelola Rusunami City Park
27 February 2013
Perhotelan & Kenyamanan
Saya pemilik unit di Rusunami City Park cengkareng, yang merupakan Rusunami percontohan yang diresmikan oleh Presiden SBY pada tahun 2008. Pada tanggal 10 Februari 2013, saya dan banyak warga rusunami lainnya mendapatkan surat dari PT. Surya Citra Perdana selaku pengelola Rusunami City Park, ditandatangani oleh Evi Karlina yang berisi ancaman bahwa jika tidak membayar asuransi gedung maka akan dilakukan pemutusan sambungan listrik dan air. Wahai pengelola yang lalim, Air dan Listrik adalah Hak Warga, tidak berhubungan dengan asuransi.Saya dan warga lainnya bukannya tidak ingin membayar asuransi gedung, tapi kami tidak rela membayar asuransi yang proses pelaksanaannya tidak jelas, mulai dari tender pemilihan asuransi yang tidak terbuka, ganti rugi yang tidak jelas, serta penerima ganti rugi yang bukan nama kami melainkan nama pihak lain.Memang sudah pernah dilakukan pertemuan setelah banyak protes dari warga tetapi hasil dari pertemuan itu berakhir menggantung karena tidak ada kesepakatan dari warga, sehingga seharusnya pengelola rusunami tidak boleh memaksakan penagihan asuransi gedung secara sepihak ini, apalagi disertai ancaman pemutusan air dan listrik. Selain asuransi sepihak, masih banyak masalah lainnya yang layak diadukan seperti air yang kotor dan tidak manusiawi, PPPSRS resmi yang diakui Kemenpera dan Dinas Perumahan tapi tidak diakui oleh Developer & BP, dan masalah lainnya yang menunjukkan ketidakbecusan PT. SCP melakukan pengelolaan dengan baik.Kepada PT. SCP, hentikanlah pemaksaan ini dan sadarlah bahwa Anda hanya pengelola, bukan penguasa. Kepada pihak terkait seperti Dinas Perumahan, Kemenpera dan Pemda DKI, tolonglah kami warga yang terzalimi oleh pengelola Rusunami City Park ini. Sedih rasanya melihat rusunami yang diresmikan Presiden SBY dikelola secara kacau balau seperti ini. Alexander Raymon Rusunami City Park Tower DA10-15 Jakarta
2232 dilihat