Kekecewaan Customer Apartemen St Moritz Puri Indah
07 December 2012
Perhotelan & Kenyamanan
Jakarta - Saya membeli unit Apartemen St Moritz, Tower Royal pada bulan Oktober 2010 dengan harga Rp 1,4 milyar. Pada PPJB, tertera serah terima bangunan pada Oktober 2011 dengan masa toleransi 6 bulan hingga April 2012.Apabila lewat masa itu, developer menjanjikan kompensasi sebesar 1 permil perhari dari pengerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan serah terima dilakukan, seperti yang diberikan kepada pembeli apartemen Kemang Village saat itu.Setelah berulangkali menghubungi developer, pada bulan Agustus 2012, seseorang menghubungi saya, dan mengatakan kalau proses serah terima unit akan dilakukan pada bulan September 2012.Akan tetapi sampai dengan akhir Oktober 2012 belum ada serah terima, saya kembali menghubungi pihak developer. Langsung dijawab dengan surat mengenai denda keterlambatan pencairan KPA saya selama 28 hari pada November 2011, sebesar Rp 36 juta.Padahal disaat proses KPA, semua uang muka sudah masuk 100% (Oktober 2010-September 2011). Kebijakan pencairan dana sepenuhnya berada di pihak bank bekerjasama dengan Lippo Group selaku pengembang.Dikatakan sebelum denda dibayarkan saya tidak berhak untuk mengetahui denda keterlambatan serah terima yang akan diberikan pihak developer kepada saya. Dan akhirnya denda yang disepakati Rp 17,8 juta yang saya bayarkan pada tanggal 19 November 2012.Setelah mendesak, serah terima unit dilakukan pada tanggal 26 November 2012. Namun tidak ada tanda-tanda dari pihak St Moritz untuk memberikan biaya kompensasi yang seharusnya saya terima.Keesokan harinya saya datang untuk menanyakan perihal kompensasi untuk saya. Dan dua hari kemudian diberitahukan bahwa pihak St Moritz akan memberikan kompensasi Rp 2,2 jut tanpa bisa memberi alasan dasar perhitungan angka tersebut.Jefrie IskandarJl Angsana, Jakarta Baratjefisk@yahoo.com08161800354(wwn/wwn)
782 dilihat