Beli Apartemen Serpong Town Square Seperti Kontrak Rumah
25 May 2008
Perhotelan & Kenyamanan
Jakarta - Tips membeli properti adalah pertama, jangan pernah hanya melihat gambar bangunan yang belum jadi. Dan kedua, tanyakan kepada marketing-nya isi Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Buktinya kami menjadi korban tindakan yang sangat merugikan dari Serpong Town Square - Gapura Prima Group. Kurangnya informasi atas prosedur pembelian unit apartemen dan unit toko menyebabkan banyak pembeli terjebak saat penandatanganan PPJB tanpa memperhatikan dan memeriksa isi dari PPJB yang di kemudian hari menjadi senjata bagi pengembang yang merugikan pembeli.Dengan semakin seringnya kasus pada pembangunan apartemen komplain pembeli atas perjanjian jual beli yang tidak 'seimbang' muncul ke permukaan. Maka sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan. Kita tentunya tidak mau investasi properti di Indonesia tercoreng oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya Gapura Prima Group.Kami membeli unit apartemen dan unit Food Court di Serpong Town Square pada bulan Juni 2005. Sebuah kesalahan besar karena PPJB baru diserahkan dan dibaca setelah kami membayar lunas dan tunai bertahap kedua unit tersebut. Andai saat itu kami membaca isi PPJB di awal sudah pasti kami membatalkan membeli.Isi PPJB sangat tidak berimbang yang menunjukkan betapa mereka memperlakukan pembeli secara semena-mena. Penyelesaian bangunan meleset jauh dari dari batas waktu yang ditetapkan. Serah terima kunci yang dijanjikan pada unit apartemen Juni 2006 menjadi Desember 2007 dengan masih ada kekurangan di sana-sini. Belum lagi biaya-biaya yang dikenakan untuk service charge, sinking fund, stamp duty untuk 1 bulannya dikenakan biaya Rp 721.200. Dengan luas apartemen hanya 7.98 m2 dan fasilitas kolam renang untuk apartemen sangat sempit sehingga tidak memenuhi standar dengan jumlah unit apartemen yang dibangun. Service charge sangat mahal untuk dibebankan kepada penghuni. Pengelola pasti untung besar dari biaya tersebut. Anehnya lagi uang keterlambatan serah terima unit apartemen yang dijanjikan akan dibayarkan pada waktu serah terima unit akan dipotong untuk biaya service charge selama 1 tahun ke depan periode Maret 2008 sampai Maret 2009. Itu pun juga belum diberikan sampai sekarang. Masak musti membayar 1 tahun di muka seperti orang kontrak rumah saja.Kami mengimbau kepada Serpong Town Square daripada setiap bulan mengirimkan rekening tagihan kepada pemilik segeralah mengundang semua pemilik untuk duduk bersama-sama dengan Management atau Pengelola membentuk Perhimpunan Pemilik/ Penghuni yang hingga detik ini belum dibentuk. Membahas permasalahan mengapa Serpong Town Square yang mempunyai lokasi sangat bagus bisa sepi. Dan agar julukan apartemen hantu tidak lagi ditujukan kepada Serpong Town Square.Belajarlah dari properti tetangga Lippo Karawaci yang sukses. Building Management jangan hanya berdiam saja dan hanya bisa memungut service charge setiap bulannya. Jadilah team pengelola yang bisa bekerja sama dan jelas contact person yang bisa diajak berkomunikasi dan bertanggung jawab saat pemilik ingin menanyakan berbagai hal mengenai perkembangan Serpong Town Square yang telah dibeli dengan harga ratusan juta rupiah.Ingat Pengelola punya kewajiban untuk meramaikan Serpong Town Square sebelum memungut biaya ini-itu dari Pemilik. Dari kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi kita agar berhati-hati. Beruntunglah bagi anda yang tidak memiliki properti dari Gapura Prima Group (PT. Dinamika Karya Utama yang telah berganti nama menjadi PT. Mitra Kelola Mandiri).LuckyLippo Karawaci Tangerangsetiaw@yahoo.com08121072278(msh/msh)
957 dilihat