Perubahan Lokasi Jaminan Green Andara Tanpa Persetujuan
17 September 2012
Perhotelan & Kenyamanan
Pada tanggal 27-Februari-2010 saya memberanikan diri untuk membeli rumah di Green Andara yang dikembangkan oleh PT. Bintang Mahameru dengan kondisi kavling masih kosong dan rumah akan dibangun dalam waktu 15 bulan. Saya menanda-tangani Formulir Pemesanan Rumah no. 00000056 untuk pembelian kavling A2-9 dimana formulir ditanda-tangani pula oleh Bpk Sugiman selaku marketing pengembang. Berdasarkan formulir pemesanan tersebut, saya menanda-tangani formulir Booking Fee Reserved dan Jadwal Pembayaran tanggal 27-Mar-2010 yang diperbaharui tanggal 8-Mei-2010 yang menyatakan harga transaksi pembelian kavling A2-9 serta jadwal DP 1-3 dan nilai KPR dimana formulir ditanda-tangani oleh Lina selaku sales administrasi PT. Bintang Mahameru dan Sugiman.Berdasarkan pembelian tersebut, saya melakukan perjanjian KPR dengan BCA tanggal 17-Mei-2010 di hadapan notaris Susanti dengan jangka waktu 156 bulan dimana jaminan yang diikat adalah kavling di A2-9 tersebut. Beberapa minggu kemudian Bpk Sugiman menginformasikan bahwa kavling A2-9 tersebut ternyata tidak dapat dibangun karena terdapat jalan air yang tidak dapat dipindahkan sehingga saya ditawarkan untuk pindah ke kavling A2-7. Dijanjikan perubahan lokasi jaminan ke BCA akan menjadi tanggung jawab pengembang. Sayapun setuju untuk perpindahan tersebut menimbang DP yang cukup besar telah dibayarkan dan proses KPR yang telah berjalan. Kavling A2-9 tersebut sekarang telah menjadi jalan penghubung antar blok. Hingga rumah di kavling A2 no.7 selesai dibangun di akhir 2011, saya tidak mendapat kabar apapun terkait perubahan jaminan dari pihak pengembang maupun BCA.Rumah tersebut diserah-terima-kan tanggal 17-Mar-2012 dan saya sudah pula membayar biaya pajak pembeli untuk proses AJB sesuai surat PT. Bintang Mahameru tanggal 10-Nopember-2011 yang ditanda-tangani oleh kepala divisi legal PT. Bintang Mahameru. Hingga saat ini proses AJB belum juga dilaksanakan. Entah sampai kapan PT. Bintang Mahameru akan menepati janji pelaksanaan proses AJB. Pihak BCA baru menghubungi saya tanggal 6-Sept-12 untuk menginformasikan bahwa perubahan jaminan sedang diproses dan saya diminta untuk menanda-tangani APHT baru dengan biaya yang menjadi tanggungan saya. Melihat kondisi perubahan di atas, saya menyatakan bahwa perubahan jaminan adalah prakarsa pengembang bukan permohonan saya. Oleh karenanya saya menolak biaya tambahan terkait perubahan jaminan dan meminta BCA untuk menghubungi pengembang.Hingga saat ini baik pengembang maupun BCA belum memberikan solusi, dan rumah tersebut hingga saat ini tidak memiliki surat-surat lengkap. Mengingat kondisi tersebut, pinjaman saya di BCA saat ini tidak lagi mendapat kekuatan jaminan yang disebabkan oleh perubahan yang dilakukan pengembang. Oleh karenanya sewajarnya BCA bersikap proaktif untuk melindungi kepentingannya. Melalui surat ini saya minta pihak pengembang dan BCA untuk berkoordinasi mengenai perubahan jaminan tersebut dan menyelesaikan secepatnya proses AJB. Handojo Wibawanto Kedoya Azalea I Blok A-14 No.10 Jakarta Barat
1149 dilihat