Permintaan Take Over KPR BII di Bukit Cimanggu City Makan Waktu
02 March 2009
Perhotelan & Kenyamanan
Jakarta - Pada tahun 2006 saya membeli rumah di Bukit Cimanggu City melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BII. Akad Jual Beli (AJB) dilakukan pada bulan Jan 2008. Tanggal 9 Januari 2009 saya mengirim email ke pihak BII melalui Ibu Elin (Marketing KPR BII) bahwa saya ingin melalukan take over kredit ke bank lain dan saya memerlukan kopi sertifikat rumah, PBB, asuransi, dan dokumen lainnya. Ibu Ellin menjawab, "segera".Akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada satu dokumen pun yang saya terima. Lalu, saya coba menghubungi pihak developer (melalui Ibu Elsye). Tetapi, jawaban yang saya terima berbelit-belit. Sampai akhirnya saya ketahui bahwa PBB atas nama saya tersebut telah hilang. Mereka tidak bisa memproses balik nama untuk sertifikat rumah saya dan sedang diproses ulang. Saya diminta untuk menunggu "lagi" selama 14 hari kerja. Kalau saja dari tanggal 09 Januari 2009 itu permintaan saya langsung diproses mungkin tidak akan makan waktu selama ini. Saya kecewa dengan kedua pihak tersebut. Dan, saya keberatan dengan timbulnya beban denda yang dibebankan kepada saya dikarenakan proses yang tidak transparan dan berbelit-belit tersebut. Mohon perhatiannya dan terima kasih.Yunita RismawatiPerum Taman Pagelaran Blk PT No 9 Ciomas Bogoryr_unie@yahoo.com08161968285(msh/msh)
776 dilihat