Menunggu Respon Pengelola Patria Park Apartment & Office
25 March 2009
Perhotelan & Kenyamanan
Jakarta - Pada 24 April 2006 saya melakukan pembelian satu unit Apartment Patria Park Apartment & Office di Jl DI Panjaitan Kav 5-7 Jakarta Timur yang dibangun oleh PT PP (www.pt-pp.com). Unit apartment yang saya beli itu seharusnya diserahterimakan kepada saya pada tanggal 30 November 2007 sesuai dengan surat Perjanjian Pengikatan Juali Beli (Notaris Buntario Tigris SH, SE, MH). Namun demikian ternyata serah terima mundur atau terlambat hingga 14 April 2008.Sebagaimana tertulis di surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pasal 6 Ayat 2, keterlambatan serah terima unit ini akan diberikan kompensasi keterlambatan dalam bentuk uang kepada pemilik unit. Namun demikian Inewatie S dari Badan Pengelola (BP) Patria Park Apartment & Office melalui faksimili tertanggal 24 Februari 2009 mencantumkan angka Rp 2,203,750 sebagai kompensasi uang keterlambatan serah terima unit. Angka ini berdasarkan rincian yang ditulis di dalam faks itu adalah untuk keterlambatan bulan Desember 2008, Januari 2009, dan Februari 2009. Tentu saja saya terheran-heran dengan ketidakakuratan perhitungan dari BP Patria Park Apartment & Office ini. Bahkan, seharusnya perhitungannya adalah 2 permil per hari dari sisa nilai keterlambatan.Surat yang dikirimkan oleh Inewatie S ini sebenarnya adalah surat tagihan tunggakan yang menurut BP Patria Park Apartment & Office belum saya selesaikan seperti tunggakan service charge, listrik, dan shinking fund. Namun demikian tunggakan itu terjadi juga karena kelalaian BP Patria Park Apartment & Office dalam menjaga mailbox saya yang rusak tidak bisa dibuka sehingga saya tidak bisa mengambil surat-surat dari BP Patria Park Apartment & Office yang dikirimkan kepada saya.Saya sudah meminta BP Patria Park Apartment & Office untuk memperbaiki mailbox saya. Namun, hingga kini belum diperbaiki. Bahkan BP Patria Park Apartment & Office meminta saya untuk membayar kerusakan itu yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga dari kerusakan.Karena BP Patria Park Apartment & Office belum melunasi kewajibannya membayar kompensasi keterlambatan penyerahan unit kepada saya maka idealnya BP Patria Park Apartment & Office juga tidak semena-mena memutuskan aliran listrik di unit saya itu. Apalagi saya sudah menyampaikan keberatan dengan angka kompensasi keterlambatan penyerahan unit yang disebutkan oleh Inewatie S di dalam surat tersebut di atas. Namun, hingga kini belum dijawab.Sekarang tanggal 23 Maret 2009. Saya sudah melunasi semua tunggakan saya berdasarkan surat Inewatie S. Sekarang saya menunggu BP Patria Park Apartment & Office menyelesaikan kewajibannya.Perlu saya sampaikan bahwa saya merasa telah dirugikan dan telah dibuat tidak nyaman dengan cara kerja BP Patria Park Apartment & Office:Pertama, karena BP Patria Park Apartment & Office tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Kedua, BP Patria Park Apartment & Office membeda-bedakan perlakuan terhadap pemilik unit. Saya mendengar dari beberapa pemilik unit yang lain dan juga dari orang dalam BP Patria Park Apartment & Office, bahwa BP Patria Park Apartment & Office membebaskan kewajiban membayar shinking fund dan service charge untuk 1 hingga 2 tahun serta treatment yang lain untuk memberikan kompensasi keterlambatan penyerahan unit. Namun, tidak kepada saya. Ketiga, BP Patria Park Apartment & Office semena-mena memutuskan aliran listrik saya tanpa mempertimbangkan soal-soal lain. Seperti BP Patria Park Apartment & Office belum melunasi kewajibannya kepada saya dan soal kemanusiaan, yaitu ada bayi yang tinggal di dalam unit apartement saya.Keempat, Marthin dari BP Patria Park Apartment & Office telah mengirimkan SMS kepada saya sebagai jawaban dari SMS saya seperti di bawah ini: "Baik nanti saya koordinasikan ke orang lapangan supaya listriknya dinyalakan. Sesuai dengan omongan bapak hari Senin mohon direalisasi pembayarannya. Bila tidak ada realisasi pembayaran, listrik akan kita matikan lagi. Thanks". Pilihan kata yang dipilih oleh Marthin sungguh tidak formal. "Omongan" bukan "pembicaraan" sebagaimana yang berlaku dalam suasana formal atau untuk menghormati lawan bicara.Padahal SMS saya sebelumnya kepada Marthin saya kira cukup sopan. Seperti di bawah ini:"Selamat siang Mas Marthin, saya Mustopo pemilik unit 0511, menurut informasi unit 0511 listriknya dimatikan. Seperti pembicaraan kita terakhir dan sebagaimana Mas Marthin ketahui bahwa masih ada dispute klaim serah terima dan karena kesibukan saya sehingga belum sempat menyampaikan surat keberatan sebagaimana yang saya janjikan. Mohon agar listrik unit tersebut jangan dimatikan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ada bayi. Perlu juga diingat bahwa selama ini saya tidak ada masalah karena semua kewajiban saya penuhi. Insyaallah hari Senin saya lakukan pembayaran. Walau dispute tersebut belum diselesaikan. Tolong sampaikan kepada bagaimana maintenance untuk menyalakan kembali."Selain tidak formal SMS Marthin ini juga sekaligus bernada ancaman kepada saya akan mematikan aliran listrik lagi.Kelima, BP Patria Park Apartment & Office sangat lambat merespon atau bahkantidak merespon keluhan-keluhan saya sebagaimana saya sudah sebut di atas. Termasuk surat yang saya kirim siang hari ini tanggal 23 Maret 2009 kepada BP Patria Park Apartment & Office yang tidak direspon hingga saya mengirimkan surat ini. Barangkali BP Patria Park Apartment & Office memang menunggu saya menyampaikan keluhan-keluhan saya melalui media massa. Jadi saya tunggu respon BP Patria Park Apartment & Office di media ini dan sekaligus penyelesaian kewajiban dari BP Patria Park Apartment & Office.Mustopo SE, MSi Cipinang Bali Jakarta Timurmsawego@yahoo.com08128430046(msh/msh)
1299 dilihat