Menunggu Kejelasan Manajemen Gading Nias Residence
21 February 2011
Perhotelan & Kenyamanan
Jakarta - Saya salah satu pemilik unit apartemen Gading Nias tower Alamanda dan ingin menjual ke pihak lain. Tapi dari pihak Gading Nias tidak diperbolehkan balik nama dengan alasan sudah Lunas. Apabila belum lunas diperbolehkan. Sedangkan di Kalibata Residence(sama-sama Podomoro) balik nama diperbolehkan meskipun sudah lunas dengan membayar biaya balik nama sebesar Rp. 4 juta. Saya tidak masalah dengan biaya balik nama ini, yang saya herankan kesimpang siuran informasi dari gading Nias. Dulu sewaktu saya beli, sales-salenyanya menginformasikan kalau kredit tidak bisa balik nama, tetapi kalau cash bertahap bisa. Dengan pertimbangan tersebut saya berusaha untuk membeli dengan cash bertahap, tapi sekarang kondisi lain. Setelah saya sampaikan keluhan saya, saya diminta oleh saudara dengan saudara Sri untuk membuat surat permohonan untuk balik nama yang ditujukan ke direktur marketing. Tetapi setelah di kirimkan ke pusat, ditolak oleh pusat (Sunter) secara lisan tanpa tahu siapa yang menolak dan tidak ada surat penolakan.? Sungguh tidak menghargai customer yang sudah berkorban membeli unit di Gading Nias. Untuk itu saya harapkan, Top Management Gading Nias atau Podomoro memberikan kejelasan/konfirmasi secara benar dan akurat kenapa hal ini bisa terjadi. Kenapa ada perbedaan antara Kalibata Residence dengan Gading Nias yang keduanya sama- sama Rusunami, sama sama Podomoro dan sama sama ada di wilayah hukum jakarta dan Indonesia. Saya mohon untuk yang tahu benar masalah Rusunami ini bisa memberikan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kondisi ini saya kecewa sekali? dan mudah- mudahan bisa menjadi pelajaran yang lainnya agar teliti sebelum membeli. Terima kasih atas dimuatnya surat ini.Salam,Agus SMenteng atas 2 No 13 Jakartaagus_saptono@ics.co.id08388343049(wwn/wwn)
2323 dilihat