Mohon Penjelasan Developer Grand Depok City
19 July 2012
Perhotelan & Kenyamanan
Jakarta - Saya penghuni rumah di Grand Depok City (GDC) Puri Insani 2, akad kredit Agustus 2009 dengan bank BRI cabang Cibubur. Sekitar akhir tahun 2011, kami menanyakan status sertifikat rumah sebagai hak kami dan bukti kepemilikan rumah.Teryata sertifikat rumah kami dibagi dua, satu sertifikat masih atas nama developer lama (Intidaksa) dengan luas tanah sekitar 43 m2 dan sisanya masuk dalam sertifikat atas nama developer sekarang (SMR). Padahal pada saat akad kredit, baik lisan maupun tulisan tidak diberitahukan terlebih dahulu.Untuk itu kami hanya bisa menunggu pihak GDC menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada bulan Februari 2012, tanda tangan Akta Jual Beli pertama dilakukan (hanya sebatas 43m2 ukuran tanah). Dan untuk jadwal tandatangan Akta Jual Beli kedua sekitar 2-6 bulan setelahnya, kemudian sertifikat akan digabungkan.Menurut informasi, kami akan dikenakan biaya atas penggabungan sertifikat tersebut, yang tentu saja kami keberatan. Lalu kami menuliskan surat keberatan ke bagian project manager, karena pemecahan sertifikat tersebut bukan atas keinginan dan diluar sepengetahuan kami.Sampai saat ini, kami sering menghubungi pihak admin GDC untuk menanyakan kembali jadwal penandatanganan tersebut, namun kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.Kami mohon pihak GDC dan Bank BRI agar dapat berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini. Sampai kapan kami harus menunggu kejelasan permasalahan ini.Manghayu TresnaningtiyasGrand Depok City, Depoktreesti@yahoo.com0818800730(wwn/wwn)
788 dilihat