Sushi Groove di Citywalk Mengecewakan
05 June 2012
Perhotelan & Kenyamanan
Restoran Sushi Groove di Citywalk sungguh mengecewakan. Pada tanggal 4 Juni 2012 saya dan teman-teman makan malam disana, pada saat ditengah-tengah makan malam tiba-tiba pengunjung di meja sebelah merokok dengan santainya. Kami pun memanggil manajernya untuk komplain bahwa saat ini berdasarkan peraturan gubernur kawasan dilarang merokok sudah tidak diperbolehkan di tempat umum (dahulu sebelum Pergub no 88 tahun 2010, kawasan merokok harus didalam tempat tertentu terpisah dengan ruangan tidak merokok, dan sejak pergub no.88/2010 sudah jelas-jelas mengatur bahwa tidak diperbolehkan kawasan merokok di dalam mal baik itu dibuat dengan tempat tertentu).Tapi apa jawaban sang manager? "Bu, ditempat Bapak tersebut memang area merokok" Dan dengan segala cara ia tidak mau menegur Bapak tersebut, sehingga mengorbankan kami yang jelas-jelas terlindung dari asap rokok berdasarkan Pergub no.88/2010.Bagaimana sebuah restoran yang sudah cukup punya nama besar tidak peduli terhadap peraturan dan sanksi yang jelas-jelas telah diatur dalam Pergub no 88/2010? Dan bagaimanakan tanggung jawab Citywalk sebagai pengelola gedung? Apakah Pergub no.88/2010 tersebut tidak disosialisasikan kepada para tenant? Henny Jl. Mangga besar 4P no.50a Jakarta Barat
888 dilihat