Kesewenangan Developer Puri Garden Apartment
14 May 2009
Perhotelan & Kenyamanan
Kami penghuni Puri Garden Apartment yang terletak di Jalan Raya Kembangan RT/RW 01/02, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Sudah empat tahun lamanya kami menunggu hak kami berupa sertifikat dari unit milik kami, yang kami beli dari Developer, PT Mitra Prima Sejahtera, dan dikelola oleh Badan Pengelola, PT Bimasena Artha Pratama. Kami, sebagai konsumen tak berdaya menghadapi kedigdayaan pihak developer.Sebab, telah berulang kali kami melaporkan ke berbagai instansi terkait, tentang kecurangan pihak developer yang merugikan kami, sebagai konsumen dan pemilik unit Puri Garden Apartment, namun sampai saat ini ini belum ada langkah apapun yang diambil oleh aparat maupun instansi terkait. Dan ternyata, kami mengetahui jika sertifikat induk digadaikan ke Bank Muamalat.Hingga detik ini, Developer, PT Mitra Prima Sejahtera sekaligus Badan Pengelola, PT Bimasena Artha Pratama (Daniel Hamran), entah kemana rimbanya, sehingga pengelolaan berbagai fasilitas umum tak terurus. Yang lebih tragis lagi, beberapa warga penghuni kerap terjebak di dalam lift. Kejadian tersebut telah menjurus pada mengancam keselamatan penghuni. Kejadian tersebut pernah kami laporkan pada Polsek setempat. Namun, di tolak oleh pihak Polsek, dengan alasan belum memakan korban jiwa, demikian tutur anggota polsek yang bertugas disitu saat puluhan warga penghuni datang melapor.Konon di era reformasi ini, hukum berlaku sama. Kenyataannya tak seindah dengan statement yang kerap diucapkan para pemimpin di berbagai media. Nila H Metro Permata-Karang Mulya Tangerang
1773 dilihat