Surat Pembaca Indonesia

Batik Air Hanguskan Tiket Untuk Check in 30 Menit

Perdagangan

Pada tanggal 30 Mei 2016 saya menggunakan jasa maskapai Batik Air dari Manado ke Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6271. Penerbangan tersebut dijadwalkan sesuai yang tertera pada tiket pukul 7.45 waktu setempat (WITA). Saya menerima pesan singkat (SMS) Selamat Datang dari Angkasa Pura tertera pukul 6.30 WITA.Saya mencapai loket chek-in Lion Air atau Batik Air pukul 7.10 WITA. Saat itu terdapat empat orang penumpang yang hendak check-in dengan nomor penerbangan yang sama dengan saya. Selang beberapa saat kemudian, petugas loket check-in mengembalikan kartu identitas (KTP) kami (saya dan empat orang penumpang tersebut) sambil mengatakan bahwa kami dinyatakan tidak dapat check-in dengan alasan terlambat, saat itu waktu menunjukkan pukul 7.15 WITA.Timbul perdebatan antara kami dengan petugas loket tersebut tanpa dapat memberikan alasan yang jelas. Padahal waktu keberangkatan masih 30 menit lagi. Perlu dicatat bahwa kami tidak memiliki barang bawaan bagasi. Dengan berbagai cara argumen dan persuasif yang kami lakukan, petugas loket check-in tersebut tetap mengatakan tidak bisa bahkan tercetus dari mulutnya mengatakan, "bapak mau saya nombok?”.Petugas loket check-in tersebut juga mengatakan, "kalau mau berangkat silakan beli tiket baru", sambil menunjuk ke loket penjualan tiket di Bandara Sam Ratulangi. Apakah arti kata 'nombok'? Apakah manajemen Batik Air menerapkan peraturan demikian pada bawahannya? Apakah memang benar untuk waktu check-in 30 menit tiket dihanguskan?Apakah hal ini sebanding dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 (Permenhub 89/2015) yang mana dalam pasal 2 dijelaskan untuk keterlambatan kategori I yaitu 30 menit sampai dengan 60 menit, penumpang diberikan kompensasi minuman ringan.Berapakah harga minuman ringan dibanding dengan harga tiket yang dengan seenaknya dihanguskan oleh pihak maskapai? Berapakah harga minuman ringan dibandingkan dengan waktu yang terbuang sia-sia dengan keterlambatan yang diakibatkan oleh pihak maskapai?Bagaimana jika ini terjadi di semua rute dan jam penerbangan yang dilayani oleh maskapai Batik Air? Berapa banyak masyarakat pengguna Batik Air yang dirugikan? Kami sebagai pengguna jasa telah membayar lunas tiket penerbangan tapi kami sepertinya tidak memiliki hak apapun atas harga yang telah kami bayar bahkan dengan sewenang-wenang dihanguskan secara sepihak.


991 dilihat