Surat Pembaca Indonesia

Pengalaman buruk tetang Claim garansi di JDID Hanya Klausula semata

Perdagangan

assalamualaikum warrahmatullahiwabarokatu. Dari thread ini saya ingin menyampaikan keluhan dan berbagi pengalaman saya tntang claim garansi di jd.id,tujuan dan maksud saya tak lain adalah agar konsumen  berhati" berbelanja online di online shoping tersebut karna tidak ada garansi untuk suku cadang/perbaikan utk barang elektronik tertentu ,hanya akan diganti baru(awalnya phiak jd.id mengatakan service perbaikan) dengan syarat" sperti produk yg saya beli merupakan powerbeats2 wireless earphone. Spoiler for detail produk: syarat yg mreka katakanyaitu fisik utama seperti patah, meleleh, gosong, kena air, karat, kabel putus, dll. Spoiler for Detail: Kenytaan nya produk saya yg ingin saya claim garansinya mengalami kerusakan komponen dalam yaitu MIC nya tidak brfungsi sbelum 1 tahun pakai(masih dalam masa garansi) sehingga pihak pelaku jual menolak karna kulit karet yg melapisi mic headset mengelupas seperti daki.dan itu tidak termasuk dalam syarat seperti diatas. Spoiler for Detail: Kronologisnya saya menerima barang tgl 9 september 2017,lalu pada bulan mei 2018 saya mendapati bahwa mic nya tiba" tidak berfungsi lalu saya mengajukan purna jual lalu pihak jd.id meminta saya utk mengrimkan barangnya pada tgl 22 mei, mereka mengatakan hanya akan ada service perbaikan. Spoiler for email: stelah barang diterima pihak jd.id mreka minta untuk menunggu proses maintenance estimasi 45-60 hari kerja.stelah saya menunggu selama 2 bulan ternyata hasilnya 0,pada tgl 25 july tim after sales jd.id mengirm pesan WA kepda saya mreka menolak claim garansi saya yg telah menunggu selama itu,dan mengatakan bahwa garansinya itu ganti baru dengan syarat sperti dikatakan mreka,pdahal kerusakan ada di komponen dlmnya,saya hanya memepersalakan komponen/hardware dalamnya bukan mempermasalahin kondisi fisik yg mengelupas berikut chatnya: Spoiler for chat after sales: ini sudah jelas melanggar aturan yaitu melanggar hak perlindungan konsumen karena tidak sesuai dengan kesepakatan memberi garansi. saya bisa saja menggunakan UUD perlindungan konsumen 25, yang menyatakan: “(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan; (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1 ) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut: (a) tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; (b) tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan. Pasal 26 selanjutnya menyatakan: “Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.” Lalu Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usah keluhan ini bisa disampaikan pada pejabat polisi setempat atau bisa juga Ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa konsumen). mungkin saya akan coba buat keluhan ke BPSK ketika barang saya sudah sampai kesini.saya hanya brbagi pengalaman dan ilmu perlindungan konsumen jika suatu hari agan" disni membeli barang yg tidak sesuai dengan di perjanjikan. Dan pada akhirnya tidak ada pertanggung jawaban dari pihak jd.id dia hanya mengembali kan barang rusak yg masih dalam garansi itu kepada saya,saya merasa kecewa dan dirugikan, Saran saya jika ingin membeli produk elektronik yg harganya sudah jutaan lebih baik beli ke toko langsung. Sekian dari thread ini smoga bermanfaat dan berhati" berbelanja di online shoping.Terimakasih


1188 dilihat