Syarat SNMPTN Jalur Undangan tidak Adil
18 February 2011
Pendidikan & Pelayanan Kesehatan
Saya mempunyai seorang adik yang sekarang duduk di kelas 3 SMAN 28 Jakarta, adik saya termasuk siswa yang berada di kelas unggulan yang terdiri dari 40 orang siswa. Menurut persyaratan, 75% orang siswa terbaik dari kelas unggulan dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan. Sedangkan persyaratan untuk kelas reguler (Non Unggulan), 50% siswa terbaik dari tiap kelasnya dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan. Dengan demikian hanya 30 orang siswa dari kelas unggulan yang dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan (75% dari 40 orang siswa) dan 25% sisanya yaitu 10 orang siswa tidak dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan. Adik saya termasuk salah seorang dari 10 orang siswa yang tidak memenuhi syarat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan, padahal jika berdasarkan peringkat dari seluruh siswa kelas 3 di SMA tersebut, adik saya termasuk dalam peringkat 40 terbaik dari seluruh siswa kelas 3 SMAN 28 Jakarta yang berjumlah 280 orang siswa. Dengan adanya syarat yang demikian, seseorang yang berada di kelas unggulan namun berada di luar dari 75% kuota yang telah ditetapkan tidak dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan, sedangkan siswa lain di SMA yang sama, akan tetapi berada di kelas reguler dengan peringkat yang lebih rendah dari siswa di kelas unggulan justru dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan. Hal ini jelas menimbulkan kerancuan bagi kami mengingat kelas unggulan merupakan kelas yang di dalamnya berisikan 40 siswa terbaik dari sekolah tersebut akan tetapi malah tidak mendapat kesempatan, sedangkan siswa yang berada di kelas reguler malah mendapat kesempatan karena berada dalam kuota 50% tersebut. Selain itu secara matematis hal ini tidak dapat diterima, karena siswa peringkat 31 sampai 40 tidak dapat mendaftar melalui jalur undangan akan tetapi siswa yang mendapat peringkat dibawah dari peringkat 40 dari seluruh siswa di sekolah tersebut justru memperoleh kesempatan apabila berada di kelas reguler dan termasuk ke dalam kuota 50% tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah, ”Bukankah tujuan diadakan pendaftaran dengan jalur undangan adalah untuk menjaring siswa yang berprestasi?” Apabila diterapkan sistem ini maka jelas bertentangan dengan tujuan ini, karena hal ini menjadikan siswa yang berada di luar kuota 75% di kelas unggulan tersebut lebih baik masuk di kelas reguler dan mendapat kuota 50% daripada masuk ke kelas unggulan. Dengan adanya syarat ini jelas pihak Kementerian Pendidikan Nasional tidak melihat dari sebuah proses pembelajaran yang telah dilakukan oleh siswa-siswa yang berusaha masuk ke dalam kelas unggulan, akan tetapi hanya melihat dari hasil peringkat akhir dari siswa tersebut. Oleh karena itu, kami merasa bahwa syarat ini tidaklah adil. Kami mengusulkan agar siswa yang berada di kelas unggulan seluruh siswanya memenuhi syarat untuk dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan, persentase siswa yang dapat mendaftar SNMPTN melalui jalur undangan dari kelas unggulan adalah 100% bukan 75% karena mereka adalah siswa-siswa pilihan pada sekolah tersebut yang telah melewati sebuah proses yang sangat sulit untuk dapat masuk ke kelas unggulan atau bila tidak dapat demikian maka sebaiknya persyaratan didasarkan pada peringkat dari seluruh siswa di sekolah yang bersangkutan bukan berdasarkan peringkat di tiap kelas. Demikian harapan kami, semoga Bapak Menteri Kementerian Pendidikan Nasional dapat mempertimbangkan kembali dan mengkoreksi syarat pendaftaran SNMPTN melalui jalur undangan, sehingga tercipta keadilan bagi siswa-siswa yang berprestasi di negeri ini yang telah belajar secara tekun.Hormat kami, Widya Corietania Basri Depok
3367 dilihat