Plagiarisme Tak Bertuan
Pendidikan & Pelayanan Kesehatan
Suatu karya tentunya memiliki tuan-nya. Tuan bisa diartikan sebagai pencipta, pemilik, bahkan pengguna dari suatu karya yang telah diciptakannya. Karya pun beragam bentuknya, bisa dalam bentuk tulisan, nyanyian, bahkan pahatan -- dalam hal ini salah satu contohnya ialah patung atau karya seni pahat lainnyayang dipublikasikan kepada khalayak banyak untuk mendapat penilaian.Namun, apakah semua karya benar-benar berasal dari tuan-nya (penemu)?Sayangnya, masih banyak karya yang lahir untuk kedua kalinya, namun masih sama bentuknya. Karya tersebut lah yang bisa disebut sebagai jiplakan atau hasil plagiat. Yang parahnya lagi, karya jiplakan ini kerap lolos dari pengawasan dan bahkan menghasilkan keuntungan yang lebih memuaskan.Hal itu bisa didapatkan para penjiplak dengan melakukan sedikit improvisasi atau bahkan tidak sama sekali, namun diklaim milik sendiri. Padahal, menghormati, mengakui, dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi suatu keharusan dalam memproduksi karya.Namun, apakah arti Plagiat? Adapun menjiplak atau plagiat menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 tahun 2010, diartikan sebagai perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), plagiat bisa dikatakan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri. Dalam arti sederhana, plagiat bisa dikatakan sebagai kegiatan meniru tanpa memberitahu siapa pencetusnya atau pemiliknya. Maka, plagiat dapat merugikan si pemilik karya akibat karyanya tak diakui penjiplaknya.Ruang lingkup plagiarisme juga memili jenis-jenis karyanya sendiri. Seperti apa yang dituturkan Soelistyo pada tahun 2011 yang menyebutkan, ada beberapa tipe plagiarisme dalam bentuk suatu karya tulisan.Pertama yakni, Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism), dapat diartikan sebagai penulis yang menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya. Kedua, Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source), yakni penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).Ketiga, Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship), dimana penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain. Keempat, Self Plagiarism, termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi, dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.Pada UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 yang meminta seluruh masyarakat akademis untuk menghargai suatu karya dengan tidak memplagiatnya. Jika melanggar, maka sanksi --karya tulis ilmiah-- akan diberikan sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat. Khususnya yang terjadi dilingkungan akademik, yang sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70): Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Daftar Pustaka-Avoiding Plagiarism. http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism-Claubaugh, G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Students Manual.-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi-Reitz, Joan M. Online Dictionary for Library and Information Science. Dalam http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx-Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.-Supriyadi, D. (2013). Integritas Akademik. Dalam http://mmr.ugm.ac.id/index.php/akademik/integritas-akademik-Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta-Zulkarnaen. (2012). Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah, Lembaga Penelitian, Universitas Jambi, 16 Januari 2012.Gambar: Pinterest
880 dilihat