Mohon Penjelasan Peraturan Uang Pembangunan Sekolah
06 March 2008
Pendidikan & Pelayanan Kesehatan
Jakarta - Apakah instansi terkait (dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional Indonesia) sudah mengetahui akan praktek setengah pemaksaan atas calon murid yang diharuskan tanda tangan surat pernyataan untuk bayar dan tidak bisa menarik kembali uang pembangunan yang sudah disetor (dengan surat bermeterai) dengan alasan apapun? Kami salah satu korbannya. Anak kami daftar di SMP Katolik St. Clara Surabaya dan tanpa tes langsung diterima di jalur prestasi. Setelah pengumuman, kami diharuskan (hari itu juga) membayar uang 6 juta rupiah.Selain di St. Clara, kami juga ikutkan anak kami tes masuk ke SMP Kristen Petra, dan juga diterima di jalur prestasi. Kami pun bimbang, dan akhirnya kami putuskan untuk memilih Petra dengan alasan sang kakak juga sekolah di sana (Petra Manyar) untuk memudahkan antar-jemputnya (kami antar jemput sendiri).Kemudian kami menemui pihak yayasan St. Clara, dan diterima oleh Suster Maria Lordes. Dengan angkuhnya beliau tidak menerima apapun alasan kami. Sebetulnya untuk urusan tersebut mestinya dibicarakan dulu dengan pihak yayasan. Beliau mengatakan, "tidak akan mengembalikan satu rupiah pun". Kami tahu, kami salah, tapi bukankah bangku yang sedianya diperuntukkan anak kami bisa dijual ke calon murid lain? Mana belas kasih yang digembar-gemborkan? Uang 6 juta rupiah bagi kami sangat besar! Mohon penjelasan pihak-pihak terkait. Apakah ada aturan yang mengikat begitu? Bukankah untuk setingkat perguruan tinggi masih ada kesempatan untuk pengembalian uang pembangunan kalau diterima di tempat lain?Sendy PramanantaWonorejo Permai Selatan I/11 Surabayaspramananta@yahoo.com081553010072(msh/msh)
3559 dilihat