Surat Pembaca Indonesia

Kegagalan Vaksinasi di Klinik Imunisasi Keluarga Kelapa Gading

Pendidikan & Pelayanan Kesehatan

Pada tanggal 17 Januari 2009 saya mendapatkan vaksinasi typhus di Klinik Imunisasi Keluarga, Jl. Boulevard Raya Blok WD II No 20, Kelapa Gading —Jakarta Utara-14230. Pada kartu imunisasi tertulis bahwa kekebalannya akan efektif selama 3 tahun. Namun pada tanggal 18 Agustus 2010 laporan Laboratorium menunjukkan bahwa saya terkena typhus, yang juga dikonfirmasi oleh dokter internis, sehingga saya dirawat di Rumah Sakit selama 3 hari. Antara tanggal 23 Agustus 2010 - 02 September 2010, beberapa kali saya menghubungi Klinik Imunisasi tersebut dan berbicara dengan dokter Lina dan dokter Ratna, menanyakan pertanggungjawaban Klinik atas peristiwa itu. Menurut Klinik itu, mereka menggunakan vaksin Typhim vi buatan Sanofi Pasteur. Dengan entengnya mereka berkilah bahwa vaksin memang tidak 100% efektif, melainkan hanya tujuhpuluhan persen. Pertanyaan saya yang tidak bisa mereka jawab dengan memuaskan adalah: a) mengapa hal itu tidak dijelaskan sebelum vaksinasi dilakukan agar pasien dapat mengambil informed decision; dan b) ketika efektivitas nol persen pun, bukankah Klinik tinggal mengulang-ulang alasan yang sama kepada semua pasien yang terkena. Saya sungguh tercengang dengan penjelasan para dokter Klinik tersebut yang hanya sibuk melepaskan diri dari tanggung jawab; samasekali tidak ada upaya mereka untuk menyelidiki apa yang salah. Setahu saya tidak ada profesi di dunia ini yang hanya punya hak tetapi tidak mempunyai kewajiban dan tanggungjawab atas hasil kerjanya. Bahkan seorang Presiden pun masih harus memberikan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya. Apakah Sumpah Dokter menghapuskan kewajiban dan tanggungjawab para dokter? Bila seorang anak menjadi cacat permanen akibat vaksin mahal yang tak efektif, apakah penjelasannya cukup “Vaksin memang tidak 100% efektif”? Mohon tanggapan IDI dan Lembaga Konsumen apakah memang pasien hanya mempunyai kewajiban membayar vaksinasi yang notabene tidak murah, tetapi samasekali tidak berhak atas manfaat daripadanya. Mohon juga tanggapan Sanofi Pasteur. Dengan adanya penjelasan para pihak terkait, diharapkan masyarakat luas bisa lebih sadar akan posisi dan hak-haknya dalam hal ini. Kumala Retno Megawati Jl. Samudra Oxford No. 6, Jakarta Utara - 14230 Jakarta


3490 dilihat