Surat Pembaca Indonesia

Transparansi RSUD Cibinong Bogor

Pendidikan & Pelayanan Kesehatan

Pada 20 Maret 2011, adik saya mengalami insiden pemukulan/penganiayaan.  Kejadian tersebut berada dalam naungan wilayah Polres Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sehingga penyelesaian kasus adik saya (LP/B/1320/III/2011/JBR/RES BGR) tersebut berada dalam kewenangan aparat kepolisian Polres Cibinong. Yang secara prosedural memberikan surat pengantar untuk membuat bukti visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.Hari-hari terus lewat menjadi minggu dan bertambah menjadi bulan, hasil visum yang harusnya diterbitkan pihak RSUD Cibinong untuk keperluan proses kasus adik saya tidak kunjung keluar. Dan menurut keterangan surat penyidik tertanggal 25 April 2011, penyelesaian kasus adik saya mengalami hambatan karena tidak adanya bukti visum.Pada 2 Mei 2011, saya dan adik saya melakukan konfirmasi ke RSUD Cibinong. Setelah bertanya pada staf RS ternyata proses dan alur penyelesaian bukti visum tidak memakan waktu terlalu lama.Bahkan tidak selama yang adik saya alami, yaitu sampai dua bulan. Dan sungguh kecewanya kami dan menyedihkan, ketika diberitahu salah satu staf RSUD Cibinong bahwa bukti hasil visum tersebut sudah selesai. Bahkan sudah diambil dari pihak RS, sejak beberapa waktu yang lewat. Tapi tidak ada bukti tertulis atau sistematika administrasi yang jelas kapan bukti visum itu diambil.Karena selayaknya waktu membikin hasil visum saja ada tanda terima, bagaimana mungkin ketika bukti visum itu keluar tidak ada tanda terimanya? Karena sungguh aneh dan sangat disayangkan salah satu surat penting (bukti visum) tidak diperlakukan semestinya oleh pihak RSUD Cibinong. Ary Prama Saputra Jln. Pondok Jaya 4 no 3 Rt 04/RW 06 Pela mampang, Jak Sel Jakarta


930 dilihat