Surat Pembaca Indonesia

Biaya Ekstra Merlynn Park untuk Pemotretan Non Komersial

Pendidikan & Pelayanan Kesehatan

Jakarta - Jumat, 2 November 2012, saya menginap di hotel Merlynn Park Jakarta dan seperti biasanya jika menginap di hotel ini saya melakukan sesi pemotretan dan hal ini saya lakukan di dalam ruangan kamar. Namun tidak seperti sebelumnnya, kali ini saya didatangi oleh petugas keamanan dan Manager On Duty yang menjelaskan jika saya tidak boleh melakukan pemotretan didalam kamar dengan alasan menggunakan fasilitas hotel.Sepengetahuan saya apabila kita menginap di sebuah hotel dan kita melakukan pemotretan bukan untuk hal komersil maka tidak akan melanggar aturan yang ada.Keesokan harinya, saat akan check out, saya menemui Manager On Duty untuk menyelesaikan permasalahan semalam yang belum tuntas. Saya jelaskan jika ini bukan kali pertama saya menginap dan melakukan pemotretan.Namun beliau beralasan bahwa saya telah menggunakan properti hotel karena melakukan pemotretan tanpa bisa menjelaskan lebih terperinci. Saat itu juga seorang pegawai front office menanyakan apakah saya menggunakan "lighting", saya mengiyakan.Karena alasan penggunaan pencahayaan ini, beliau meminta pembayaran lebih sebab saya sudah menggunakan listrik hotel. Padahal saya menggunakan pencahayaan dari lampu flash kamera bukan selengkap lampu studio.Karena terus menerus dipaksa dan saya tidak ingin ada keributan dengan terpaksa saya membayarkan sejumlah Rp 500 ribu seperti yang diminta sebagai pembayaran ekstra.Jadi untuk pembaca yang mungkin mempunyai keinginan melakukan pemotretan untuk keperluan dokumentasi perjalanan keluarga atau hal lain yang bersifat non komersial, saya sarankan jangan menginap di hotel Merlynn Park, Jakarta.Hendra LodyJl. Kebon Sirih Barat, Jakarta Pusatlodyhendra@yahoo.com087783046333(wwn/wwn)


484 dilihat