Bagaimana Mengurus JHT Jamsostek?
10 November 2006
Pendidikan & Pelayanan Kesehatan
Jakarta - Setelah bekerja selama 6 tahun, bulan Mei 2006 saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja. Setelah menunggu 6 bulan, saat ini saya sedang membutuhkan dana, dan berencana mencairkan dana JHT saya di Jamsostek. Sebelumnya saya coba menghubungi pihak Jamsostek untuk mengecek kepesertaan saya. Ternyata saya dinyatakan masih aktif, terbukti dengan masih menyetornya perusahaan lama saya ke pihak Jamsostek sampai dengan bulan September 2006. Jadi kesimpulannya menurut pihak Jamsostek, bulan November 2006 ini 'terpaksa' saya tetap tidak bisa mencairkan dana JHT tsb dan harus menunggu 6 bulan ke depan terhitung mulai bulan September 2006. Padahal jelas di SK pengunduran diri saya tertulis resign tanggal 9 Mei 2006, namun karena kelalaian pihak HRD yang tidak melapor ke pihak Jamsostek, dana JHT saya harus tertunda. Mohon pencerahan, bagaimana caranya agar dana JHT saya itu bisa dicairkan pada bulan ini? Saya mau datang langsung ke kantor Jamsostek, tetapi ragu karena lewat telepon pihak Jamsostek tetap mengatakan kalau dana JHT saya tidak bisa dicairkan bulan ini. Lalu ke mana saya harus mengadu? gagang94@yahoo.com 08129682550 (nrl/nrl)
1042 dilihat