Surat Pembaca Indonesia

Denda Grand Parking RS Mitra Keluarga

Pendidikan & Pelayanan Kesehatan

Jakarta - Tanggal 29 Juli 2007 sekitar pukul 9 pagi, saya sangat dikecewakan oleh salah seorang staf Grand Parking yang bertugas di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur. Saat malam sebelum kejadian itu, kakak saya, memparkir mobil di RS tersebut. Namun, saat memasuki pintu parkir (yang menggunakan sistem karcis komputer) ternyata rusak, dan petugas jaga saat itu (pukul 12-an malam) menyuruh masuk tanpa karcis parkir. Pas pagi hari saya mengambil mobil tersebut dari kakak saya. Ketika keluar saya tidak bisa menunjukkan karcis parkir karena tidak mendapatkan karcis parkir dan itu saya jelaskan kepada petugas jaga pagi. Petugas itu (saya tidak tahu namanya karena kartu identitasnya terbalik) meminta uang denda karena saya dianggap kehilangan karcis parkir. Saya tidak terima dan meminta petugas itu untuk mengkonfirmasi ke petugas jaga sebelumnya. Namun, petugas itu hanya menjawab, "petugasnya sudah pulang." Dia tetap menuntut bahwa saya harus didenda tanpa dia harus konfirmasi dulu. Mana keadilan bagi konsumen jika caranya seperti itu. Saya sama sekali tidak terima dituduh bahwa saya kehilangan karcis karena saya tidak pernah mendapatkan karcis tersebut. Bagi pihak Grand Parking, saya minta konfirmasinya. Pihak Grand Parking tahu siapa petugas saat itu karena sudah terjadwal. Saya minta petugas itu meminta maaf kepada saya kecuali jika dia benar. Saya yakin dia telah salah menuduh saya kehilangan karcis parkir. Dia berkilah dia tidak diberitahu oleh petugas malam. Apakah dia tidak punya kewajiban untuk konfirmasi ke petugas sebelumnya. Apakah benar dia langsung menuduh konsumen kehilangan karcis parkir. Wisnu Wardana Ari W Jl Citarum No 31 Bandung arda_nu@yahoo.co.id 08123420199 (msh/nrl)


774 dilihat