Surat Pembaca Indonesia

Mohon Informasi Mengenai Ketentuan Pencairan JHT Jamsostek

Pendidikan & Pelayanan Kesehatan

Jakarta - Kepada PT Jamsosetek (persero), sebenarnya bagaimana ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)? Saya sudah resign dari sebuah perusahaan (non PNS). Masa keanggotaan saya di Jamsostek 1,6 tahun. Apakah bisa dicairkan JHT saya. Saya dapat info dari sebuah blog. Katanya bisa dicairkan. Teman saya pun mengatakan demikian.Pada hari Senin, 7 September 2009 saya datang ke Jamsostek Cabang Bogor Jl Pemuda. Saya hanya dilayani oleh security saja (maaf, dengan pelayanan kurang baik). Mereka mengatakan saya tidak bisa mencairkan JHT saya karena masa keanggotaannya belum5 tahun.Apakah jika seorang karyawan berhenti dari perusahaan dan tidak melanjutkan keanggotaannya di Jamsostek itu tidak bisa ambil JHT-nya sebelum 5 tahun. Padahal saldonya tidak akan bertambah.Terima kasih atas perhatiannya dan saya mohon informasinya. Dody PrasetyaTajur Bogordody_c0bain@yahoo.com081280633648(msh/msh)


637 dilihat