Trotoar Kawasan Koja Rusak di Sisi Gedung Terbengkalai
03 January 2023
Pemerintah
Di tengah hiruk pikuk kawasan Koja, Jakarta Utara, kerusakan trotoar masih menjadi keluhan masyarakat dalam menjalani mobilitas sehari-hari mereka. Sebagai kawasan yang cukup padat penduduk, Halte Permai Koja menjadi salah satu rute bus transjakarta terdekat yang paling sering digunakan warga setempat.Sayangnya, trotoar sebagai akses pejalan kaki menuju tangga halte tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pihak-pihak berwenang. Bagaimana tidak, lubang-lubang besar, susunan beton yang tidak rata, dan tebaran conblock di sembarang tempat masih "menghiasi" trotoar sempit di Jalan Lorong 104 Timur, Koja, Jakarta Utara ini. Alhasil, warga yang hendak melewatinya pun harus ekstra berhati-hati dengan melompati lubang-lubang tersebut atau terpaksa berpindah ke luar pagar pembatas trotoar dan melalui tepi jalan besar.Namun yang lebih mengkhawatirkan, trotoar ini berada tepat di sisi kiri sebuah gedung terbengkalai bekas pusat perbelanjaan yang dikenal dengan sebutan Ramayana Permai Koja atau Plaza Koja. Gedung ini telah diabaikan sejak berhenti beroperasi pada Desember 2019 tanpa penjagaan dan perawatan sedikitpun. Dari luar, nampak beberapa bagian gedung sudah mengalami kerusakan, terutama bagian jendela. Sebelumnya, pada Oktober (24/10/2022) lalu, kaca jendela gedung lama ini jatuh dan berhamburan di jalan umum samping trotoar akibat diterjang angin. Walaupun tidak ada korban, kejadian ini tentu sangat membahayakan pejalan kaki dan pengendara yang akan melintas. Menurut warga setempat, kerusakan tersebut salah satunya disebabkan oleh kekosongan gedung yang kerap dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menjarah beberapa komponen bangunan, seperti besi penyangga jendela.Tidak hanya itu, keresahan pejalan kaki pun diperparah dengan angkutan umum yang ngetem atau parkir terlalu lama di bahu jalan dan pedagang yang kerap berjualan di trotoar. Banyaknya serpihan kaca jendela gedung yang masih bertebaran di sisi trotoar juga mengkhawatirkan bagi para pejalan kaki yang melewatinya.Meskipun hak pejalan kaki atas trotoar sebagai fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat (1), nyatanya hak tersebut masih dilanggar dengan banyaknya kondisi trotoar yang tidak layak dilalui. Alih-alih menjadi jalur yang nyaman, trotoar ini justru mengancam keselamatan para pedestrian dan penyandang disabilitas, baik dari kondisinya maupun keamanan di sekitarnya.Menilik fenomena ini, diperlukan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Dinas Bina Marga untuk segera membenahi kerusakan trotoar sehingga pedestrian tidak perlu melewati tepi jalan. Di samping itu, warga setempat pun diharapkan dapat memiliki kesadaran yang tinggi untuk saling memelihara fasilitas publik sebagaimana mestinya dan tidak ragu melaporkan keadaan infrastruktur yang beresiko mencelakakan warga kepada pihak berwenang.Lebih lanjut, berkaca dari peristiwa yang telah terjadi pada gedung bekas Ramayana itu, pemilik atau pengelola gedung perlu bertanggung jawab untuk melakukan perawatan dan pengawasan rutin agar gedung tidak mengalami kerusakan yang membahayakan warga. Meskipun pihak Pemadam Kebakaran setempat telah mengonfirmasi bahwa gedung itu masih kokoh, kejadian serupa penting untuk diantisipasi agar tidak terulang kembali, mengingat banyaknya warga yang beraktivitas di sekitar gedung. Dengan beberapa solusi di atas, diharapkan kedepannya warga dapat melewati trotoar tersebut dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir akan rawannya reruntuhan gedung. Dinda C. dcharmelita@gmail.com
255 dilihat