Longgarnya Peraturan Lalu Lintas di Jatinangor
11 April 2021
Pemerintah
Jatinangor adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Berdasarkan data dari tahun 2016, jumlah penduduk yang tinggal di Jatinangor adalah 113,234 jiwa. Angka ini belum termasuk mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, IPDN, dan IKOPIN. Dari sekian banyaknya orang yang hidup dan beraktivitas di Jatinangor, sebagian besar memiliki kendaraan pribadi seperti motor dan mobil. Tetapi, masalah muncul ketika peraturan lalu lintas tidak berjalan dengan baik di daerah ini. Banyak pengendara motor yang melawan arah, terutama saat keluar dari Jalan GKPN dikarenakan Jalan Raya Jatinangor bersifat satu arah. Selain itu, bisa dibilang puteran menuju arah lainnya terbilang cukup jauh. Hal ini tentu saja berbahaya, bukan hanya untuk pengendara yang melawan arah, tetapi juga untuk pengendara yang melaju dari arah sebaliknya. Peristiwa seperti ini sangat rentan terhadap terjadinya kecelakaan. Selain itu, banyak juga pengendara yang tidak memakai atribut berkendara dengan lengkap. Seringkali terlihat pengendara motor yang tidak mengenakan helm saat sedang berkendara. Sedangkan, helm memiliki fungsi untuk mengurangi cedera yang dialami oleh pengendara motor disaat terjadi kecelakaan. Tetapi, banyak yang tidak menggunakannya dengan alasan bahwa jarak mereka ke tujuan dekat. Sesungguhnya, pola pikir seperti ini sangatlah disayangkan, karena kecelakaan sifatnya spontan, bisa terjadi kapan saja. Pola pikir yang sama juga terlihat pada pengendara mobil, pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman dengan alasan yang sama yaitu karena jarak ke tujuan dekat. Sering juga terlihat pengendara yang membawa kendaraannya secara ugal-ugalan. Tidak hanya motor dan mobil saja, bahkan ada beberapa truk yang berkendara dengan kecepatan tinggi. Padahal, jalanan di Jatinangor cenderung ramai dengan pengendara lain. Selain itu, ada banyak orang yang berjalan di pinggir jalan sehingga berkendara dengan cepat membahayakan orang-orang yang berada di pinggir jalan. Aparat kepolisian setempat sudah mencoba untuk menegakkan peraturan lalu lintas yang ada. Sering diadakan razia kepada pengendara motor dan juga mobil yang melewati Jalan Raya Jatinangor. Tetapi, banyak warga yang melewati jalur alternatif untuk menghindari razia ini. Selain itu, belum ada upaya untuk menanggulangi masalah pengendara yang melawan arah. Oleh karena itu, saya berharap pihak kepolisian lalu lintas setempat dapat lebih menggiatkan tindakan razia. Saya juga berharap agar pihak kepolisian memberikan edukasi terhadap warga mengenai masalah-masalah seperti yang sudah saya sebutkan di atas. Semoga Jatinangor dapat menjadi tempat yang lebih aman untuk berkendara bagi kita semua. Terima kasih. (SUC)
317 dilihat