Surat Pembaca Indonesia

Tanah Ragok Dulu dan Kini Dari Sengketa Hingga Menjadi Milik Pemda Manggarai Timur

Pemerintah

Letangmedia.com-Tanah Ragok beralamat di Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dulu, tanah itu sebagai pemukiman. Namun, sekitar tahun 1940-an terjadi wabah yang mengancam dan merenggut nyawa. Sebagai tindakan keselamatan (penyelematan) para pendahulu keluar “eksodus” dari tanah Ragok menuju tanah (lokasi) yang aman untuk dijadikan pemukiman, dan atau tanah yang selamat dari wabah itu. Mereka menyebar di empat wilayah, yang sekarang dikenal dengan Kampung Longko, Lodos, Jengok, dan Mondo.Laju pertumbuhan penduduk tidak bisa dipungkuri, hingga terjadi saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian dan pemukinan. Saling klaim kepemilikan atas tanah tersebut, hingga diselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Selang beberapa tahun, setelah status kepemilikan tanah Ragok jelas berdasarkan keputusan MA, Pemerintah Manggarai Timur berniat mencari tanah kosong untuk dijadikan perkuburan umum.Menyambut hal itu dan dengan misi “mengamankan” tanah Ragok, keempat tu’a menyarahkan tanah itu ke Pemda Matim. Lalu pada bulan Mei 2021, tanah Ragok ditetapkan oleh Pemda Matim sebagai Tempat Perkuburan Umum (TPU), termasuk tempat penguburan pasien yang meninggal akibat Covid-19.Berikut adalah hasil penelurusan Tanah Ragok oleh Tim Letangmedia.com, yang disajikan dalam laporan khusus, mulai dari sejarah hingga menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur. Selengkapnya di Letangmedia.com


615 dilihat