Surat Pembaca Indonesia

Pemerintah Jakarta Pusat Tak Tegas Menindak Bangunan Tanpa IMB

Pemerintah

Saya adalah pemilik ruko di jalan Cideng Timur No. 6B, Jakarta Pusat 10130. Pada awal tahun 2019, tetangga samping ruko saya merenovasi total dua ruko lama menjadi hotel RedDoorz di Jalan Cideng Timur No. 6A dan No. 6E, Jakarta Pusat 10130.Pada waktu renovasi sempat disegel dan digodam oleh pihak berwenang karena tidak mempunyai IMB baru, namun pemilik tetap bersikeras untuk melanjutkan renovasi illegal di malam hari dan tiba2 hotelnya selesai dan beroperasional pada Desember 2019.Renovasi yang dilakukan telah merubah fungsi ruko menjadi hotel dengan perubahan fasad secara total, menyekat dinding kamar hotel dengan batu bata ringan, melanggar garis GSB, melebihi intensitas KDB, tanpa memiliki IMB baru dan ijin kelayakan hotel lainnya. Bahkan sampai saat ini mereka mampu beroperasional dengan bebas walaupun masih dalam kondisi disegel bangunannya.Pihak walikota pun sudah mengetahui hal ini tanpa melakukan tindakan penegasan lagi. Pada pelaksanaan renovasi, ruko saya yang berdiri di sebelahnya mengalami banyak kerusakan dan kebocoran. Bahkan struktur bersama gedung saya dan hotel RedDoorz retak akibat shear atau pergeseran beban yang tidak seimbang, beban ruko sebelah menjadi lebih berat setelah penambahan sekat kamar dari bata ringan.Gedung saya terus bergeser dan mengalami kemiringan yang dapat mengakibatkan robohnya gedung kapan saja. Saya pun telah menyatakan keberatan dengan adanya gedung baru ini, dan meminta pihak berwenang untuk membongkar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 45 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2005 Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) yaitu pembongkaran bangunan gedung yang tidak mempunyai IMB yang sah.Setelah hotel RedDoorz tersebut berdiri, saya sudah melaporkan peristiwa ini secara tertulis ke pihak - pihak terkait seperti: 1. Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Pusat. Empat surat yang saya kirimkan tak ada tanggapan. 2. Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat. Juga tidak ada tanggapanUntuk saat ini saya telah mendapatkan surat tertulis dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat bahwa aplikasi IMB Hotel RedDoorz Cideng Timur tertanggal 20 September 2019 telah ditolak pengajuannya karena melanggar GSB, intensitas KDB serta bangunan yang tidak sesuai dengan gambar permohonan GPA.Saya pun hingga saat ini tidak pernah memberikan ijin tetangga untuk renovasi. Proses pengaduan saya dari awal sampai saat ini sudah berjalan selama 9 bulan sejak tanggal 24 Januari 2020. Namun saya hanya di fasilitasi pertemuan - pertemuan untuk berdamai dengan tetangga saja. Padahal sudah saya jelaskan bahwa tidak mungkin bisa berdamai karena kemiringan gedung saya terus bertambah akibat beban gedung tetangga yang tidak wajar dan mereka tidak menambah struktur sendiri dan memakai struktur bersama saja.Untuk itu, saya menghimbau kepada pihak - pihak yang berwenang untuk dapat segera menegakkan hukum dengan menutup operasional dan membongkar Hotel Reddoorz di Jl Cideng Timur ini karena mereka tidak mempunyai IMB dan ijin operasional hotel yang sah. Mereka juga telah merusak struktur bersama ruko saya dan menyebabkan kemiringan yang bisa berakibat runtuhnya gedung dan menelan korban jiwa.Padahal di bangunan saya beroperasi perusahaan yang patuh dalam membayar pajak, mendukung perekonomian di Jakarta ini dan memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. ValentineKeluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait


673 dilihat