Surat Pembaca Indonesia

Poll: SK dirjen perhubungan darat mematikan usaha Vulkanisir ban.

Pemerintah

SK dirjen perhubungan darat membinasakan pengusaha Vulkanisir ban yg seharusnya dibina. Dirjen perhubungan darat, mengeluarkan peraturan no SK.523/AJ.402.DRJD/2015 mobil angkutan barang / truck dan sejenisnya tidak boleh menggunakan ban Vulkanisir. Mungkin maksudnya adalah Ban yang di Vulkanisir ulang, karena semua ban baru dari pabrik yang dibuat dari karet adalah ban Vulkanisir, kecuali ban yang dibuat dari kayu atau besi. SK diatas, UJI KIR object inspeksi huruf D, Ban no 23**, tidak paham soal ban mobil dan karet. kalaupun maksud dari SK tersebut adalah ban Vulkanisir ulang, maka saya akan jelaskan sekilas pokok2 masalah ban, baik ban baru Vulkanisir maupun ban Vulkanisir ulang dan kelebihannya dari beberapa aspek. setiap ban vulkanisir baru sdh wajib mencantumkan SNI, pada sidewall ban ditulis spesifikasi ban al, ukuran ban dan pelek, ply rating (konstruksi benang) speed simbol (kecepatan yg dibolehkan) load index (daya beban max), air pressure (tekanan angin) dan yang paling penting adalah tanggal Produksi. Sedang ban Vulkanisir ulang hanya mengganti telapak ban yang sudah gundul dengan telapak karet baru, tidak bisa merobah kode2 dari pada ban itu sendiri, lalu kenapa ban Vulkaisir ulang dilarang? dari aspek ekonomi, ban Vulkanisir ulang hemat 70% dari harga biaya ban baru, menghebat cost angkutan dan distribusi barang, menciptakan lapangan kerja, menghemat devisa negara dari import ban baru. data tahun 2014 jumlah kendaraan angkutan barang truck 5.000.000 unit, kalau 1 kendaraan pakai 6 ban dan setahun ganti 2 X = 12 ban/tahun, maka biaya beli ban baru adalah 5.000.000 unit kend x 12 ban = 60.000.000 ban/tahun , bisa dihitung2 berapa pemborosan negara dan berapa banyak sampah ban bekas. Belum termasuk ban sepeda motor yg sebanyak 160 juta ban / thn ( Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Harjanto.) lalu kenapa ban Vulkansiir ulang dilarang? Dari segi keamanan, Goodyear, Michelin dan Bridgestone (Bandag) selain produksi ban baru mereka juga produksi ban vulkanisir ulang, ban vulkanisir ulang dipakai dinegara2 maju, di semua negara USA, Asia, semua negara2 di Eropa, setau saya hanya negara berkembang Indonesia satu2nya yang mengeluarkan peraturan larangan pakai ban Vulkanisir ulang, ( maaf, padahal kelas keselamatan negara Indonesia masih jauh dibawah negara Eropa, Amerika) Hampir semua ban pesawat terbang komersil pakai ban Vulkanisir ulang dan dinyatakan aman. kalau hanya berdasarkan syarat inspeksi ban pada SK dirjen diatas, saya bisa buktikan bahwa ban vulkanisir ulang merek A B dan C lebih bagus dari pada ban baru merek D, E dan F. Menteri Perindustrian bapak Saleh Husin mengharapkan perusahaan Michelin untuk Mengembangkan bisnis Vulkanisir ban ( tyre retreading) dan memanfaatkan limbah dari ban bekas seperti di negara Eropa. “ Data Ditlantaspolda metro jaya thn 2014, 90% kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia, mulai dari ngantuk, tidak tertib, tidak displin sampai tidak terampil” artinya 10% penyebab kecalakaaan adalah faktor kelaikan kendaraan dan kondisi jalan. rem blong, lampu sorot, lampu signal, beban muatan, termasuk ban kendaraan. faktor kondisi jalan, jalan berlobang, jalan gelombang, jalan licin, rambu2 yg hilang, jalan berbatu, benda2 tajam dijalan, paku termasuk ranjau paku, semua ban yang kena paku tetap kempes baik ban vulkanisir baru maupun vulkanisir ulang. Apakah sudah ada data, berapa % kecelakaan karena faktor ban Vulkanisir ulang? Lalu kenapa pakai ban Vulkanisir ulang dilarang? Dari aspek tehnis, banyak tenaga2 pandai di Indonesia yang bisa bikin mesin2 Vulkanisir ban cukup baik, sudah saatnya mereka dibina, dibantu tehnis dan tehnologi baru termasuk permodalan, sehingga indonesia juga tidak harus import mesin2 Vulkanisir ban yang harganya ratusan juta hingga milyaran rupiah. Dari aspek lingkungan, perusahaan ban vulkanisir ulang turut andil dalam rangka dunia go green, sudah ratusan jutaan ton sampah ban bekas di daur ulang menjadi ban Vulkanisir layak pakai, padahal mereka berkarya sendiri, modal dan resiko sendiri, bukankah mereka semua layak diberi penghargaan, kenapa ban Vulkanisir ulang di larang? perusahaan Vulkanisir ban punya izin resmi dari pemerintah untuk produksi Ban vulkanisir ulang, kalau surat dirjen melarang, apakah tidak kontradik dgn kementerian lainnya? apakah tidak sebaiknya semua perusahaan vulkanisir ban di Indonesia ditutup dan dilarang, karena produksinya sudah dilarang oleh SK dirjen? mau dibawa kemana bangsa indonesia dengan pejabat2 yang asal keluarkan SK tanpa memahami persoalannya. seperti kata2 bijak “ Raja yang tidak terampil akan menyusahkan Rakyatnya”


465 dilihat